Berabe Nih..., Data 12 Kontraktor Pemkab Bogor Sudah Ada di Tangan KPK

Kabar buruk bagi 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang Rp5 miliar ke Pemkab Bogor. Kini, nama mereka sudah di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Berabe Nih..., Data 12 Kontraktor Pemkab Bogor Sudah Ada di Tangan KPK
KPK dikabarkan sudah mengantongi data 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang Rp5 miliar kepada Pemkab Bogor.

INILAHKORAN, Cibinong – Kabar buruk bagi 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang Rp5 miliar ke Pemkab Bogor. Kini, nama mereka sudah di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

Masuknya nama 12 kontraktor itu ke KPK adalah karena kekisruhan penggunaan Anggaran Pembangunan dan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2021.

APBD tahun 2021 itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. KPK bukan tanpa dasar meminta dan menerima data 12 kontraktor tersebut.

“Data 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke Pemkab Bogor dengan dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah ada di tangan KPK atas permintaan mereka,” kata Kepala inspektorat kabupaten bogor, Ade Jaya Munadi kepada wartawan di Cibinong, Rabu 16 April 2023.

“Pasca OTT pada April lalu ada pergantian auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” tambah Ade Jaya Munadi.

Ade Jaya menuturkan beberapa waktu lalu, Inspektur Pembantunya pun sudah memberikan  keterangannya pada persidangan Bupati Bogor nonaktif Ade  Yasin dan tiga pejabat Pemkab Bogor lainnya di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Mereka juga sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, terkait isi LHP BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut,, namun mormatif dan tidak terkait langsung dengan 12 kontraktor” tuturnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran,12 kontraktor yang belum mengembalikan uang kerugian negara bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman