12 Kontraktor Bogor Bandel, DPRD Berang: Black List, Laporkan ke Aparat Hukum!

Persoalan belum dikembalikannya uang Pemkab Bogor Rp5 miliar dapat sorotan DPRD. Mereka minta para kontraktor itu dimasukkan black list dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

12 Kontraktor Bogor Bandel, DPRD Berang: Black List, Laporkan ke Aparat Hukum!
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman mendesak Pemkab Bogor melaporkan 12 kontraktor bandel ke aparat penegak hukum dan memasukkan mereka ke daftar black list.

INILAHKORAN, Cibinong – Persoalan belum dikembalikannya uang Pemkab Bogor Rp5 miliar dapat sorotan DPRD. Mereka minta para kontraktor itu dimasukkan black list dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Desakan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman. Dia meminta Pemkab Bogor harus bertindak tegas dalam persoalan ini.

Usep Supratman mengaku akan memanggil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Inspektorat, agar kontraktor maupun jajaran direksinya diblacklist dan tidak mendapatkan proyek lagi dari Pemkab Bogor.

“Agar ada efek jera, perusahaan dan direksinya juga di-blacklist, hingga tidak mendapatkam proyek lagi dari Pemkab Bogor sebelum mereka mengembalikan uang ke kita,” ujar Usep Supratman.

Politisi PPP ini menegaskan bahwa karena sudah melebihi batas waktu pengembalian uang kerugian negara tersebut, agar segera dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sebab, tindakan tersebut sudah masuk ke dalam tindak pidana korupsi (tipikor).

“Kalau uang kerugian negara tidak juga dikembalikan hingga batas waktu (melebihi 9 bulan), maka otomatis terjadi tipikor. Jangan tunggu nanti dan harus segera dilaporkan ke APH,” tegasnya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi kepada wartawan di Cibinong, Rabu 16 April 2023, menyatakan jajarannya saat ini sedang berkonsultasi dengan BPK dan Lembaga Pengembangan dan Kionsultasi Nasional (LPKN) untuk pembuatan regulasi.

Regulasi dimaksud adalah agar 12 kontraktor yang diduga belum mengembalikan uang Pemkab Bogor senilai Rp5 miliar itu bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.

“Kami tidak ingin digugat kalau 12 kontraktor tersebut akan dimasukkan black list dengan alasan tak mau mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar tersebut,” kata Ade Jaya Munadi.

Tetapi, Ade Jaya Munadi membenarkan bahwa 12 kontraktor di Pemkab Bogor itu datanya sudah ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masuknya nama 12 kontraktor itu ke KPK adalah karena kekisruhan penggunaan Anggaran Pembangunan dan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2021.

APBD tahun 2021 itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. KPK bukan tanpa dasar meminta dan menerima data 12 kontraktor tersebut.

“Data 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke Pemkab Bogor dengan dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah ada di tangan KPK atas permintaan mereka,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi kepada wartawan di Cibinong, Rabu 16 April 2023.

“Pasca OTT pada April lalu ada pergantian auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” tambah Ade Jaya Munadi.

Ade Jaya menuturkan beberapa waktu lalu, Inspektur Pembantunya pun sudah memberikan  keterangannya pada persidangan Bupati Bogor nonaktif Ade  Yasin dan tiga pejabat Pemkab Bogor lainnya di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Mereka juga sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, terkait isi LHP BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut, namun normatif, tidak terkait langsung dengan 12 kontraktor,” tuturnya. (reza zurifwan)


Editor : Zulfirman