Duitnya Rp5 M di Tangan Kontraktor, Pemkab Bogor Gamang Black List, Ini Sebabnya
Meski duitnya senilai Rp5 miliar belum dikembalikan kontraktor, Pemkab Bogor terkesan gamang menghadapi. Bahkan termasuk memasukkan ke daftar hitam alias black list.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Meski duitnya senilai Rp5 miliar belum dikembalikan kontraktor, Pemkab Bogor terkesan gamang menghadapi. Bahkan termasuk memasukkan ke daftar hitam alias black list.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi kepada wartawan di Cibinong, Rabu 16 April 2023, menyatakan jajarannya saat ini sedang berkonsultasi dengan BPK dan Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) untuk pembuatan regulasi.
Regulasi dimaksud adalah agar 12 kontraktor yang diduga belum mengembalikan uang Pemkab Bogor senilai Rp5 miliar itu bisa dimasukkan ke dalam daftar hitam atau black list.
“Kami tidak ingin digugat kalau 12 kontraktor tersebut akan dimasukkan black list dengan alasan tak mau mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar tersebut,” kata Ade Jaya Munadi.
Tetapi, Ade Jaya Munadi membenarkan bahwa 12 kontraktor di Pemkab Bogor itu datanya sudah ada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masuknya nama 12 kontraktor itu ke KPK adalah karena kekisruhan penggunaan Anggaran Pembangunan dan Belanda Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2021.
APBD tahun 2021 itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. KPK bukan tanpa dasar meminta dan menerima data 12 kontraktor tersebut.
“Data 12 kontraktor yang belum mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar ke Pemkab Bogor dengan dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sudah ada di tangan KPK atas permintaan mereka,” kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi kepada wartawan di Cibinong, Rabu 16 April 2023.
“Pasca OTT pada April lalu ada pergantian auditor BPK Perwakilan Jawa Barat,” tambah Ade Jaya Munadi.
Ade Jaya menuturkan beberapa waktu lalu, Inspektur Pembantunya pun sudah memberikan keterangannya pada persidangan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan tiga pejabat Pemkab Bogor lainnya di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Mereka juga sudah dimintai keterangannya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, terkait isi LHP BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut, namun normatif dan tidak terkait langsung dengan 12 kontraktor,” tuturnya. (reza zurifwan)
Editor : Zulfirman


