Ini Alasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tidak Serahkan Data Penyedia Jasa yang Bandel ke APH

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo mengatakan bahwa progres pengembalian dugaan kerugian negara di Kabupaten Bogor sempat turun menjadi 72 persen, namun berkat kerja keras beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, presentase pengembalian kerugian negara mencapai 75 persen.

Ini Alasan Inspektorat Kabupaten Bogor Tidak Serahkan Data Penyedia Jasa yang Bandel ke APH
Sejak 2021 hingga 2023, Inspektorat Kabupaten Bogor menyebutkan Pemkab Bogor maupun rekanan atau penyedia jasa tidak hanya dapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, tetapi juga harus mengembalikan kerugian negara. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Sigit Wibowo mengatakan bahwa progres pengembalian dugaan kerugian negara di Kabupaten Bogor sempat turun menjadi 72 persen, namun berkat kerja keras beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, presentase pengembalian kerugian negara mencapai 75 persen.

Sejak 2021 hingga 2023, Inspektorat Kabupaten Bogor menyebutkan Pemkab Bogor maupun rekanan atau penyedia jasa tidak hanya dapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, tetapi juga harus mengembalikan kerugian negara.

Informasi yang dihimpun INILAHKORAN, besar kerugian negara pada TA 2021 mencapai Rp42 miliar, lalu di TA 2022 mencapai Rp8 miliar dan di TA 2023 mencapai Rp6 miliar.

Baca Juga : Bima Arya Resmikan SPAM Cipinang Gading, 5.000 Pelanggan Siap Terlayani Air Bersih 

"Alhamdulillah, tingkat pengembalian kerugian negara sudah bagus, naik dari 72 persen menjadi 75 persen," kata Sigit Wibowo kepada wartawan, Minggu 31 Maret 2024.

Sigit Wibowo menuturkan, sisa dugaan kerugian negara yang penyedia jasanya belum mengembalikan kerugian negara yang terbanyak di Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

"Paling banyak beban pengembalian kerugian negara di DPUPR, sejumlah penyedia jasa belum tuntas membayar ke rekening kas daerah," tuturnya.

Baca Juga : PWI Gelar Buka Bersama dan Santunan 200 Anak Yatim, Bima Beberkan Ini

Ia melanjutkan karena progres pengembalian kerugian negara sudah membaik, Inspektorat pun belum menyerahkan data permasalahan tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani