Beraksi Sejak 2019, Ini Kecamatan Sasaran Mafia Tanah di Kabupaten Bogor

Praktik mafia tanah yang diungkap Polres Bogor sudah berlangsung cukup lama. Mereka beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor.

Beraksi Sejak 2019, Ini Kecamatan Sasaran Mafia Tanah di Kabupaten Bogor
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin merilis pengungkapan kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor, dengan menangkap enam orang tersangka.

INILAHKORAN, Cibinong – Praktik mafia tanah yang diungkap Polres Bogor ternyata sudah berlangsung cukup lama. Mereka beraksi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor.

Aksi mafia tanah ini berlangsung cukup nekat. Mereka bermain-main dengan surat dan pemalsuan surat.

Kasat Reskrim Porles Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan para pelaku dengan berani memalsukan surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Selain itu, mereka juga memalsukan sertifikat kepemilikan tanah. Para mafia tanah itu bahkan juga menerbitkan surat pemblokiran dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Oh...Ternyata Begini Modus Mafia Tanah Bogor yang Libatkan Orang Dalam Kementerian Keuangan

Aksi ini, sebut Siswo Tarigan, sudah dilakukan cukup lama. Setidaknya sudah berlangsung selama tiga tahun.

“Para mafia tanah ini beraksi sejak tahun 2018,” katanya.

Mereka beraksi di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor. “Selain di Kecamatan Babakan Madang, lahan negara yang diperjualbelikan ada di Kecamatan Bojonggede, Tajur Halang, hingga Jonggol,” tambahnya.

Baca Juga: Dhuarrr...Polisi Ringkus 6 Mafia Tanah Kabupaten Bogor, Dua di Antaranya 'Anak Buah' Sri Mulyani

Total ada enam orang yang diduga sebagai bagian dari mafia tanah di Kabupaten Bogor diamankan. Dua di antaranya adalah pekerja di DJKN Kementerian Keuangan, kementerian yang dipimpin Menteri Sri Mulyani Indrawati.

“Saat ini ada enam tersangka mafia tanah yang kami amankan, dimana dua orang diantaranya pengawas dan tenaga pengawas honorer di DJKN Kementerian Keuangan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan kepada wartawan di Cibinong, Rabu, 13 Januari 2022.

Sedangkan empat orang lainnya bertugas sebagai perantara penjualan dan menerbitkan sertifikat palsu kepemilikan tanah.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menuturkan terhadap enam orang tersangka mafia tanah, akan dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

Baca Juga: Merasa Jadi Korban Mafia Tanah, Pria Gunung Putri Ini Pun Lapor Kejaksaan Agung dan Kementerian ATR/BPN

“Selain telah mengamankan enam orang tersangka mafia tanah, Satreskrim Polres Bogor juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya,” tutur Iman.

Mantan Kapolres Tanggerang Selatan ini menjelaskan, akibat kejahatan para mafia tanah, memunculkan kerugian kepada banyak pihak.

Dia menyebutkan para pembeli mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar. Sedangkan negara diirugikan sebesar Rp 5 miliar.

Praktik mafia tanah cukup merisaukan di Kabupaten Bogor. Tak sedikit masyarakat yang tertipu karena kongkalingkong para mafia tanah ini. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran