Dhuarrr...Polisi Ringkus 6 Mafia Tanah Kabupaten Bogor, Dua di Antaranya 'Anak Buah' Sri Mulyani
Polres Bogor bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap aksi para mafia tanah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cibinong – Polres Bogor bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berhasil mengungkap aksi para mafia tanah.
Total ada enam orang yang diduga sebagai bagian dari mafia tanah di Kabupaten Bogor diamankan. Dua di antaranya adalah pekerja di DJKN Kementerian Keuangan, kementerian yang dipimpin Menteri Sri Mulyani Indrawati.
“Saat ini ada enam tersangka mafia tanah yang kami amankan, dimana dua orang diantaranya pengawas dan tenaga pengawas honorer di DJKN Kementerian Keuangan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan kepada wartawan di Cibinong, Rabu, 13 Januari 2022.
Sedangkan empat orang lainnya bertugas sebagai perantara penjualan dan menerbitkan sertifikat palsu kepemilikan tanah.
Baca Juga: Kejari Bekasi Eksekusi Kades Segara Makmur Lantaran Terjerat Kasus Mafia Tanah
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menuturkan terhadap enam orang tersangka mafia tanah, akan dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Selain telah mengamankan enam orang tersangka mafia tanah, Satreskrim Polres Bogor juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang tersangka lainnya,” tutur Iman.
Mantan Kapolres Tanggerang Selatan ini menjelaskan, akibat kejahatan para mafia tanah, memunculkan kerugian kepada banyak pihak.
Dia menyebutkan para pembeli mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar. Sedangkan negara diirugikan sebesar Rp 5 miliar.
Praktik mafia tanah cukup merisaukan di Kabupaten Bogor. Tak sedikit masyarakat yang tertipu karena kongkalingkong para mafia tanah ini. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


