Beredar di Media Sosial Foto Randy Bagus Hari Sasongko Dalam Tahanan, Netizen : Itu Borgolnya Pake Sedotan
Kasus Novia Widyasari yang mengakhiri hidupnya di atas pusara sang ayah masih menjadi perhatian publik.Randy Bagus Hari Sasongko yang diduga
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kasus Novia Widyasari yang mengakhiri hidupnya di atas pusara sang ayah masih menjadi perhatian publik.
Hal ini lantaran korban mengakhiri hidupnya diduga karena depresi yang dialaminya.
Kini Randy Bagus Hari Sasongko yang diduga dalang dari depresi yang dialami Novia ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga: Pakar Unpad: Banjir Lahar Dingin Merupakan Dampak Cuaca Ekstrem terhadap Erupsi Gunung Semeru
Namun, kali ini netizen tengah ramai memperbincangkan terkait dugaan kejanggalan yang terdapat dalam foto Randy Bagus Hari Sasongko yang tengah berada di dalam tahanan yang tersebar di media sosial.
Dalam foto yang diunggah oleh akun Instagram @playitsafebabyofficial terlihat Randy sedang mengenakan baju tahanan.
Namun netizen lebih menyoroti gembok yang ada di samping sel itu tidak terkunci ke pintu jeruji besi.
Baca Juga: Pemkab Garut Percepat Masa Tanggap Darurat Banjir Bandang
Sontak postingan itu pun mendapat respons dari warganet. Beberapa warganet berasumsi bahwa Randy Bagus Hari Sasongko menggunakan borgol yang terbuat dari plastik.
"Itu borgolnya pake sedotan kah?," ungkap netizen @jurnalnya.simi.
"Masa tangannya diiket kaya pake kabel ties," ujar netizen @ditabilang.
Namun ada salahsatu netizen yang mengungkapkan bahwa tangan Randy itu di borgol tetapi dengan borgol bentuk terbaru.
Baca Juga: Amanda Manopo Sinetron Ikatan Cinta Ulang Tahun ke-22, Twitter Dibanjiri Ucapan Selamat
"Tangannya diborgol itu. Memang beberapa borgol baru sekarang bentukanya gitu, kayak klem plastik tebel," ujar netizen @artaxsaca_.
Selain itu, netizen pun salah fokus pada Kasur dan bantal yang ada di dalam sel tersebut.
"Ada kasur bantal juga woi, jangan jangan dipojok disediain kipas angin templok," ujar netizen @nailahaha
"Next kulkas, wc biar lengkap ngalahin hotel," ungkap netizen @manasayatau5325.
Baca Juga: Bukan ke Persib, Irfan Jaya Ternyata Bakal Gabung Tim Ini?
Seperti yang diketahui, Randy Bagus Hari Sasongko telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan aborsi yang dilakukan terhadap Novia Widyasari sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya itu anggota kepolisian Paruruan itu dijerat pasal 348 KUHP tentang aborsi Juncto pasal 55 KUHP yang mengakibatkan Randy mendapat hukumal maksimal lima tahun penjara.
Selain itu Randy Bagus juga terkena pasal 7 dan 11 tentang kode etik kepolisian. Dirinya mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Hormat dari Polri. ***(Hafshah Nurhabibah)
Editor : inilahkoran


