Berkas Belum Siap, Sidang Putusan Pengeroyok Jakmania Ditunda

Berkas putusan belum siap, majelis hakim akhirnya menunda sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan suporter Persija Haringga Sirla. 

Berkas Belum Siap, Sidang Putusan Pengeroyok Jakmania Ditunda
Berkas putusan belum siap, majelis hakim akhirnya menunda sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan suporter Persija Haringga Sirla. /net

INILAH, Bandung- Berkas putusan belum siap, majelis hakim akhirnya menunda sidang lanjutan perkara penganiayaan yang menewaskan suporter Persija Haringga Sirla. 

Putusan ditunda persidangan langsung dibacakan ketua majelis M Basir di ruang 4, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (14/5/2019. 

"Karena berkasnya belum siap, sidang kami tunda pekan depan dan disatukan dengan dua terdakaa lainnya (Joko dan Cepi)," katanya. 

Sebelum sidang ditunda, rencannya majelia bakal membacakan amar putusan untuk lima pengeroyok Haringga Sirla. Mereka, yakni Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), dan Aldiansyah (21). Sementara terdakwa Cepi Gunawan dan Joko Susilo pembacaan putusannya dipisahkan dalam dua berkas berbeda.

Kuasa Hukum para terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, sidang ditunda lantaran majelis ingin pembacaan putusan disatukan. Selain itu berkasnya (putusan) masih belum rampung.

"Jadi diundur minggu depan, putusannya disatukan dengan terdakwa Joko dan Cepi," ujarnya. 

Sebelumnya JPU Kejari Bandung menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman bervariatif, mulai dari tujuh hingga 11,5 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

"Memohon kepada majelis yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Aditya Anggara hukuman 11 tahun penjara," kata JPU Kejari Bandung Melur Kimaharandika.

Kemudian kepada terdakwa dua, Dadang Supriatna hukuman 10 tahun, terdakwa tiga Goni Abdulrahman 9 tahun penjara, terdakwa empat Budiman, dan terdakwa lima Aldiansyah masing-masing hukuman penjara selama 11 tahun dan enam bulan.

Sementara dalam berkas terpisah, Cepi Gunawan dituntut hukuman delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan. Sedangkan terdakwa Joko Susilo dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

Seperti diketahui, para terdakwa melakukan perbuatannya saat laga Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Bandung.

Sebelum aksi pengeroyokan terjadi, beberapa oknum Bobotoh melakukan sweeping terhadap korban. Saat itulah ditemukan identitas yang menandakan korban merupakan pendukung Persija Jakarta.

Para terdakwa yang saat itu berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) mendengar ada keributan dan mendatangi lalu ikut melakukan pengeroyokan. Masing-masing terdakwa memukul hingga menendang ke beberapa bagian tubuh korban yang saat itu sudah babak belur.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Haringga Sirla mengalami luka sangat parah. Berdasarkan hasil visum dokter forensik di RS Bhayangkara Sartika Asih, korban mengalami luka dibagian kepala, patah tulang hidung dan leher, memar dibagian otak serta luka dibagian vital korban.(Ahmad Sayuti)
 


Editor : JakaPermana