Berkas Dinyatakan Lengkap, Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Segera Disidangkan

Berkas pemeriksaan mantan Wali Kota Banjar dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke jaksa untuk disusun dakwaan sebelum dsidangkan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Segera Disidangkan
KPK memperpanjang masa penahanan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS).

INILAHKORAN, Bandung - Tim penyidik KPK telah melimpahkan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dengan tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno kepada Jaksa Penunut Umum (JPU).

Berkas perkara mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno pun dinyatakan lengkap, dan saat ini tim JPU KPK tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu 24 April 2022.

Baca Juga: Ini Dugaan Sementara Ambruknya Alfamart di Banjar Kalsel yang Tewaskan 4 Orang

Diketahui, Herman Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar. Selain Herman, KPK menetapkan seorang pihak swasta bernama Rahmat Wardi sebagai tersangka.

Herman diduga memerintahkan Rahmat Wardi melakukan peminjaman uang sebanyak Rp 4,3 miliar untuk keperluan pribadinya. Namun Rahmat Wardi bertanggung jawab atas pembayaran cicilan tersebut.

KPK menyebut Rahmat Wardi memiliki kedekatan dengan Herman Sutrisno. Akibatnya, ada dugaan peran aktif Herman dalam memuluskan perizinan usaha hingga memperoleh proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kota Banjar.

Baca Juga: KPK Eksekusi Edhy Prabowo ke Lapas Tangerang

Rahmat Wardi sudah disidang lebih dulu. Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan Rahmat Wardi melakukan suap terhadap Herman Sutrisno dengan nilai mencapai Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut atas sejumlah proyek yang dimenangkan oleh Rahmat.

Dalam perkara ini, Rahmat Wardi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sedangkan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran