Berkas Diserahkan, Irvan Rivano Tinggal Nunggu Jadwal Sidang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas dugaan pemerasan kepala sekolah (kepsek) di Cianjur dengan tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano. 

Berkas Diserahkan, Irvan Rivano Tinggal Nunggu Jadwal Sidang
Petugas KPK membawa koper berisikan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Irvan Rivano Muchtar. (Foto: Ahmad Sayuti)

INILAH, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas dugaan pemerasan kepala sekolah (kepsek) di Cianjur dengan tersangka Bupati Cianjur Irvan Rivano. 

Berkas langsung dilimpahkan oleh JPU KPK yang dipimpin Zainal Abidin ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (23/4/2019) siang. 

Saat mendaftarkan berkas ke Panmud Tipikor dan PTSP, tim JPU KPK membawa koper yang diduga berisi berkas acara pemerikasaan perkara (BAP) dan berkas dakwaan. 

JPU KPK Zainal Abidin menyebutkan, ada empat berkas perkara kasus dugaan korupsi atau pemerasan terhadap kepala sekolah di Cianjur ini. Pertama atas nama Bupati Cianjur Irvan Rivano, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi, Rosidin dan Tubagus Cepi Setiadhy. 

"Berkasnya baru kita limpahkan untuk empat terdakwa. Berkas perkara masing-masing, dipisah," katanya kepada wartawan usai pelimpahan. 

Setelah berkas dilimpahkan, lanjutnya, Zainal mengaku tinggal menunggu jadwal persidangan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (ahmad sayuti)
 


Editor : Zulfirman