Berkas Sopir Maut Ciater Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Penyidik Ditlantas Polda Jabar, berencana melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) yang menewaskan 11 orang, ke Kejaksaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Penyidik Ditlantas Polda Jabar, berencana melimpahkan berkas perkara kasus kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Jalan Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) yang menewaskan 11 orang, ke kejaksaan. Adapun berkas perkara yang dilimpahkan atas tersangka S sopir bus.
"Pekan ini mengajukan tahap satu ke kejaksaan dengan tersangka S Sopir," ucap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo di aula Ditlantas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024).
Untuk dua tersangka lainnya yaitu A dan AI, ia mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas penyidikan. Pihaknya akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait dua orang tersangka. Ia mengatakan persidangan akan digelar di Kabupaten Subang.
"Dua tersangka lainnya, melengkapi berkas, akan segera di update lagi," ungkap dia.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan bus Trans Putera Fajar AD-7524-OG yang diketahui dikemudikan sopir berinisial SAD, terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/204) petang, berawal saat bus itu datang dari arah selatan menuju utara.
Saat berada di jalan menurun, bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Kota Depok, usai melakukan kegiatan perpisahan, mengalami oleng ke kanan.
bus pun menabrak kendaraan mobil dari arah berlawanan, hingga menyebabkan bus terguling dar terselusur menabrak tiga motor yang terparkir. 11 orang tewas dan puluhan orang luka-luka dalam kejadian tersebut. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti


