Berkas Tersangka Ayah Tiri Rizki Febian Dalam Proses Pemeriksaan Kejaksaan

Polda Jabar sudah melimpahkan berkas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ayah tiri Rizki Febian Teddy Pardiyan ke kejaksaan untuk diproses

Berkas Tersangka Ayah Tiri Rizki Febian Dalam Proses Pemeriksaan Kejaksaan
Kabid HUmas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebutkan berkas perkara ayah tiri Rizki Febian, Teddy Pardiyan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,

INILAHKORAN, Bandung - Polisi telah menyerahkan berkas perkara kasus penggelapan aset, dengan tersangka Teddy Pardiyana suami dari almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule yang juga ibunda Rizki Febian, kepada kejaksaan.

"Berkasnya sudah kirim ke JPU," kata Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Selasa 6 September 2022.

Ibrahim mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik bakal menyerahkan Teddy yang merupakan mantan ayah tiri Rizki Febian ke kejaksaan guna diproses hukum lebih lanjut.

"Tunggu hasil pemeriksan berkas, kalau nyatakan lengkap kita akan kirimkan tersangka (Teddy Pardiyana) ke sana," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi tetapkan Teddy Pardiyana suami dari almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset. Adapun Teddy ditetapkan tersangkanya atas laporan Rizky Febian, anak tirinya.

Meski sudah berstatus tersangka, Teddy tidak ditahan. Pasalnya tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik.

"Tidak dilakukan penahanan (karena) kooperatif," ujar  Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (31/8/2022).

Pertimbangan lainnya, lantaran Teddy memiliki anak. Diketahui, dari hasil pernikahannya dengan Lina, Teddy dikaruniai anak perempuan yang diberi nama Bintang.

"Memiliki anak kecil berusia 2,5 tahun. Kemudian menjadi tulang punggung keluarga," tutur Ibrahim.

Penyidik juga yakin Teddy tak akan melarikan diri. Termasuk menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti sesuai alasan yang disampaikan di surat permohonan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan aset yang dilaporkan oleh pihak Rizky Febian. Ia pun sudah menjalani BAP pada Senin (22/8). Awalnya ada tiga jenis item yang dilaporkan oleh Rizky Febian yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Toyota Innova. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti