Bermodalkan Airsoft Gun, Lima Begal inu Nekat Ancam dan Rampas Motor Warga Cibaligo 

Lima orang pelaku begal motor yang sempat melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua milik salah seorang warga di Jalan Cibaligo, Kota Cimahi akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Bermodalkan Airsoft Gun, Lima Begal inu Nekat Ancam dan Rampas Motor Warga Cibaligo 
Lima orang pelaku begal motor yang sempat melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua milik salah seorang warga di Jalan Cibaligo, Kota Cimahi akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi./Agus Satia Negara

INILAHKORAN, Cimahi - Lima orang pelaku begal motor yang sempat melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua milik salah seorang warga di Jalan Cibaligo, Kota Cimahi akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Kelima pelaku begal bermotor ini diketahui berinisial AR alias Bagus, DP alias Miw, PKN dan BN. Serta MIM tersangka lain yang berperan sebagai penadah motor hasil curian.

"Lima orang tersangka ini satu orang ditangkap di wilayah Subang. Sementara empat orang lainnya di Cimahi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu 13 Maret 2024.

"Hasil keterangan, para pelaku ini baru sekali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan atau Curas," sebutnya.

Aldi menjelaskan, aksi pembegalan ini terjadi tepat di depan Pabrik PT Gucci Ratu Tekstil, Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, pada Minggu 21 Januari 2024 sekira pukul 02:00 WIB dini hari.

"Korban begal merupakan warga bernama Ravi Raihan," jelasnya.

Lebih lanjut Aldi menuturkan, kejadian ini berawal saat korban mengendarai motor kemudian 4 orang pelaku berboncengan memakai dua motor menghampiri. 

Kemudian, tanpa basa-basi pelaku menodongkan senjata api dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan Honda Beat yang ditumpanginya. 

"Para pelaku menodong sebuah benda yang mirip dengan senjata api kemudian mengambil motor korban dan handphone milik korban dengan ancaman kekerasan," tuturnya.

Aldi menyebut, usai mendapatkan laporan tersebut petugas langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dengan cara olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. 

Akhirnya, sambung Aldi, para pelaku termasuk satu penadah berhasil diringkus pada 7 Maret 2024.

"Kita masih terus dalami kasus ini. Penyidik akan gali terkait kepemilikan senjata airsoft gun yang dipakai para pelaku Curas,"  terangnya.

"Atas tindakan tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya.*** (agus satia negara)***


Editor : JakaPermana