Bermodalkan Bujuk Rayu, Sopir Angkot di KBB Tega Cabuli Remaja Sepulang Sekolah

Entah apa yang terlintas dibenak F (45), seorang sopir angkutan umum tega mencabuli RAR (14) di dalam angkot yang kerap digunakannya untuk menarik penumpang.

Bermodalkan Bujuk Rayu, Sopir Angkot di KBB Tega Cabuli Remaja Sepulang Sekolah

INILAHKORAN, Cimahi - Entah apa yang terlintas dibenak F (45), seorang sopir angkutan umum tega mencabuli RAR (14) di dalam angkot yang kerap digunakannya untuk menarik penumpang.

Ironisnya, peristiwa kelam yang menimpa RAR itu terjadi saat dirinya pulang sekolah di bawah jembatan tol Jalan Raya Gadobangkong, Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada 8 Oktober 2024 lalu.

Tersangka MJ diketahui merupakan warga Desa Bunijaya, Kecamatan Gununghalu dan bekerja sebagai sopir angkutan umum di wilayah Bandung Barat.

"Kejadiannya itu bermula saat korban pulang sekolah sekitar jam 15.00 WIB dan menaiki angkot yang dikemudikan pelaku MJ," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin 16 Desember 2024.

Lantaran korban sudah terbiasa menaiki angkutan umum yang dikendarai MJ, jelas Tri, korban pun tak menaruh curiga hingga tiba-tiba RAR meminta minum kepada pelaku.

"Korban kemudian diberikan minuman dan setelah diminum korban pun merasa mengantuk dan tertidur," jelasnya.

Kemudian, lanjut Tri, saat korban tersadar dan menyadari berada di bawah jembatan dan dicabuli odi dalam angkutan yang digunakan pelaku untuk mengais rejeki.

"Tersangka melakukan tipu muslihat dengan sering mendengarkan curhat dan membuat nyaman korban. Pelaku kemudian meminta korban untuk menjadi pacar pelaku dengan tujuan agar korban mau mengikuti keinginan pelaku," kata Tri.

Pada hari Selasa 10 Desember 2024, sekitar jam 17.30 WIB, terang Tri, didapat informasi dari pelapor bahwa pelaku sering mangkal untuk menunggu penumpang di Terminal Cimareme.

Selanjutnya, Tim Sat Reskrim Polres Cimahi berdasarkan informasi dari ibu korban, tim melakukan penyelidikan di sekitar Terminal Cimareme dan mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di depan Terminal Cimareme.

"Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Cimahi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," sebutnya.

Sementara untuk korban, pihaknya telah memberikan trauma healing agar korban bisa melupakan dan bisa beraktivitas kembali.

Pelaku MJ mengaku sengaja melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan sadar lantaran keduanya kerap curhat satu sama lain dan sudah merasa nyaman

"Baru satu kali dan saya sadar ingin melakukan. Saya baru nikah lagi sebulan lalu dan punya dua anak," ujarnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti