Berpotensi Rem Blong, Dishub Kota Bandung Razia Klakson Telolet

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah menggelar operasi penertiban klakson tidak standar, atau biasa dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage.

Berpotensi Rem Blong, Dishub Kota Bandung Razia Klakson Telolet

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (dishub) Kota Bandung telah menggelar operasi penertiban klakson tidak standar, atau biasa dikenal dengan "telolet" di kawasan Gedebage.

Plt Kepala dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, kegiatan dilakukan untuk menertibkan penggunaan klakson telolet yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita telah melaksanakan operasi penertiban klakson di 5 dan 6 Oktober kemarin. Sesuai regulasi bahwa suara klakson paling rendah di 83 desibel dan paling tinggi di 118 desibel," kata Asep Kuswara, Senin 7 Oktober 2024.

Menurut ia, penggunaan klakson telolet yang melebihi ambang batas dinilai menganggu kenyamanan. Penggunaan klakson tidak standar dapat berdampak pada efisiensi sistem pengereman.

"Jadi jangan sampai daya (untuk membunyikan klakson) diambil dari angin. Karena daya angin ini erat fungsinya dengan sistem pengereman. Dampaknya dapat berpotensi menyebabkan rem blong," ucapnya.

Dalam operasi yang digelar selama dua hari tersebut, petugas gabungan menindak tegas pelanggar dengan memberikan sanksi tilang serta mencabut modul klakson tidak standar yang ditemukan pada kendaraan.

"Para pelanggar ini dikenai sanksi, mulai dari pemutusan kabel klakson, hingga sanksi tilang. Kegiatan penertiban ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman," ujar dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti