Berutang Rp2 Miliar, Pengusaha LPG Rio Delgado Hassan Ditetapkan Tersangka

Terjerat utang piutang seorang pengusaha LPG asal Bandung Rio Delgado Hassan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda jabar

Berutang Rp2 Miliar, Pengusaha LPG Rio Delgado Hassan Ditetapkan Tersangka
Pengusaha LPG asal Jakarta Rio Delgado Hassan (tengah) saat dibawa penyidik ke Mapolda Jabar, Selasa (7/4/2026). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus utang piutang. Foto Cesar Yudistira

INILAHKORAN.ID – Kasus utang piutang miliaran rupiah yang dilakukan Rio Delgado Hassan pengusaha LPG asal Bandung, berujung ke ranah hukum. Pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat setelah dilaporkan oleh Regan Jayawisastra kuasa hukum dari Kurniawan.

Kasus ini berawal dari pertemuan antara korban dan Rio Delgado Hassan di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat, pada 21 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Rio disebut meminjam uang sebesar Rp800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta. Ia juga menjanjikan pinjaman tersebut akan dilunasi setelah tanah itu terjual, dengan estimasi waktu 1 hingga 2 bulan.

Tiga hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2022, Korban mentransfer uang sebesar Rp800 juta ke rekening Rio.

Namun, tak lama berselang, Rio kembali meminta tambahan dana. Pada 18 November 2022, ia menghubungi korban saat sedang bermain golf.

Dalam percakapan tersebut, Rio meminta tambahan pinjaman sebesar Rp1,2 miliar dengan alasan membutuhkan biaya tambahan untuk pengurusan tanah yang sama.

Permintaan itu kembali dipenuhi. Pada 21 November 2022, Korban mentransfer Rp 1,2 miliar. Dengan demikian, total dana yang diberikan mencapai Rp 2 miliar.

“Namun hingga saat itu tidak pernah ada penjelasan rinci ataupun dokumen mengenai objek tanah yang dimaksud,” ujar Regan saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).

Pada 30 November 2022, keduanya kembali bertemu di Pacific Place Jakarta. Dalam pertemuan itu, Rio memberikan cek senilai Rp2 miliar bertanggal 19 Desember 2022.

Namun Rio meminta agar cek tersebut tidak langsung dicairkan, dengan alasan dana di rekeningnya belum tersedia dan ia akan memberikan kabar pada 8 Desember 2022.

Hingga 9 Juni 2025, menurut Regan, tidak ada pembayaran sama sekali maupun pemberitahuan dari Rio kepada Kurniawan.

“Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi,” katanya.

Merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat.

Rio Delgado Hassan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

Regan menegaskan langkah hukum ini ditempuh karena kliennya merasa dirugikan dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil.

“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” kata dia.Pengusaha LPG asal Jakarta Rio Delgado Hassan (tengah) saat dibawa penyidik ke Mapolda Jabar, Selasa (7/4/2026). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus utang piutang. Foto Cesar Yudistira


Editor : Ahmad Sayuti