Sambangi DPRD Jabar, Parlemen Jatim Kulik Celah Hukum Bantuan Jalan Desa

Langkah Pemprov Jabar mengintervensi pembangunan jalan desa lewat bantuan keuangan, ternyata menyita perhatian daerah lain. 

Sambangi DPRD Jabar, Parlemen Jatim Kulik Celah Hukum Bantuan Jalan Desa
Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi mengungkapkan, ketertarikan DPRD Jawa Timur tak lepas dari gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam mendorong pembangunan desa. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Langkah Pemprov Jabar mengintervensi pembangunan jalan desa lewat bantuan keuangan, ternyata menyita perhatian daerah lain. 

Komisi A DPRD Jawa Timur bahkan jauh-jauh datang untuk membedah formula yang digunakan Pemprov Jabar yang dinilai berani menabrak pakem kewenangan.

Kunjungan kerja itu diterima Komisi I DPRD Jabar, Selasa (7/4/2026). Fokus utamanya, menggali bagaimana skema bantuan provinsi bisa masuk ke ranah yang selama ini menjadi kewenangan desa.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Muhamad Sidkon Djampi mengungkapkan, ketertarikan DPRD Jawa Timur tak lepas dari gebrakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam mendorong pembangunan desa.

“Komisi A DPRD Jawa Timur berkunjung ke sini karena mereka terinspirasi dengan beberapa program, pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan desa dari Gubernur Jabar Dedi Mulyadi,” ujar Sidkon.

Salah satu program yang disorot adalah bantuan keuangan provinsi untuk pembangunan jalan desa. Padahal, secara regulasi, pembangunan jalan desa merupakan kewenangan pemerintah desa, sementara jalan kabupaten menjadi kewenangan kabupaten, dan jalan provinsi ditangani pemerintah provinsi.

Namun, di Jabar batas-batas itu mulai dilonggarkan. Pemprov Jabar kini bisa masuk melalui skema bantuan keuangan.

“Nah ini Komisi A DPRD Jawa Timur mempertanyakan hal itu, benar enggak? Mereka menanyakan berapa jumlah maksimal bantuannya, prosedurnya seperti apa, legal standing-nya seperti apa dan sebagainya,” kata Sidkon.

Menariknya, landasan hukum program ini bukan berupa Peraturan Daerah (Perda), melainkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2025. 

Regulasi tersebut merujuk pada penyesuaian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Dari celah regulasi inilah, Pemprov Jabar menemukan ruang untuk ikut membiayai pembangunan jalan desa.

“Dalam regulasi tersebut ternyata ada celah yang memperbolehkan APBD Provinsi Jawa Barat untuk mengintervensi kebutuhan jalan desa, memperbaiki jalan-jalan di desa,” ungkapnya.


Editor : Doni Ramdhani