Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer Taspen Februari 2025, Lengkap dari Golongan I Sampai IV

Gaji pensiunan PNS dari Golongan I hingga IV akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer Taspen Februari 2025, Lengkap dari Golongan I Sampai IV
besaran gaji pensiunan PNS

INILAHKORAN - Pemerintah telah menetapkan kebijakan terbaru mengenai gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 yang resmi dicabut sejak Januari 2024.

Sesuai aturan baru, gaji pensiunan PNS dari Golongan I hingga IV akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. PT Taspen dijadwalkan mulai menyalurkan pembayaran gaji pensiunan dengan skema terbaru pada 1 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi para penerima pensiun.

Berikut besaran dan rincian gaji pensiunan PNS mulai 1 Februari 2025, lengkap dari Golongan I sampai IV:

1. Golongan I 

• Golongan Ia : Rp1.748.100 - Rp1.962.200

• Golongan Ib : Rp1.748.100 - Rp2.077.300

• Golongan Ic : Rp1.748.100 - Rp2.165.200

• Golongan Id : Rp1.748.100 - Rp2.256.700 

2. Golongan II 

• Golongan IIa : Rp1.748.100 - Rp2.833.900

• Golongan IIc : Rp1.748.100 - Rp3.078.700

• Golongan IId : Rp1.748.100 - Rp3.208.800 

3. Golongan III 

• Golongan IIIa : Rp1.748.100 - Rp3.558.600

• Golongan IIIb : Rp1.748.100 - Rp3.709.200

• Golongan IIIc : Rp1.748.100 - Rp3.866.100

• Golongan IIId : Rp1.748.100 - Rp4.029.600 

4. Golongan IV 

• Golongan IVa : Rp1.748.100 - Rp4.200.000

• Golongan IVb : Rp1.748.100 - Rp4.377.800

• Golongan IVc : Rp1.748.100 - Rp4.562.900

• Golongan IVd : Rp1.748.100 - Rp4.755.900

• Golongan IVe : Rp1.748.100 - Rp4.957.100 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap langkah ini dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi para penerima pensiun.


Editor : Firda Rachmawati