Besaran Gaji PPPK 2024: Rincian Berdasarkan Golongan, Masa Kerja, dan Pendidikan

Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 bervariasi, tergantung pada berbagai faktor seperti golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja. 

Besaran Gaji PPPK 2024: Rincian Berdasarkan Golongan, Masa Kerja, dan Pendidikan
Gaji PPPK 2024

INILAHKORAN - gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 bervariasi, tergantung pada berbagai faktor seperti Golongan, masa kerja, jabatan fungsional, dan lokasi kerja. 

Penetapan gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Berikut adalah rinciannya:

Rincian Gaji Berdasarkan Golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Golongan Berdasarkan Pendidikan dan Jabatan:
Gaji PPPK juga disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020. Berikut adalah golongan dan jabatan PPPK yang relevan:

Golongan V: Jabatan pemula, untuk pendidikan SMA/Sederajat dan Diploma I
Golongan VI: Jabatan terampil, untuk pendidikan Diploma II linier
Golongan VII: Jabatan terampil, untuk pendidikan Diploma III linier
Golongan IX: Jabatan ahli pertama, untuk pendidikan Diploma IV/Sarjana linier
Golongan X: Jabatan ahli pertama, untuk pendidikan Magister linier
Golongan XI: Jabatan ahli muda, untuk pendidikan Doktor linier

Tunjangan PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan tunjangan selama masa kerja mereka, yang meliputi:

Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Dengan adanya peraturan ini, PPPK 2024 diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang sesuai dengan posisi, pendidikan, dan masa kerja mereka.


Editor : Firda Rachmawati