Besok, Jalan R3 Harus Tutup

INILAH, Bogor - Pemerintah Kota Bogor harus menutup Jalan Regional Ring Road (R3) di atas lahan 1.987 meter persegi milik Hj Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (14/12/2

Besok, Jalan R3 Harus Tutup
INILAH, Bogor - Pemerintah Kota Bogor harus menutup Jalan Regional Ring Road (R3) di atas lahan 1.987 meter persegi milik Hj Siti Khadijah di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Jumat (14/12/2018). 
 
Dalam akta perjanjian damai 19 September 2018, tertera di Pasal 12 huruf (c), bahwa para tergugat, dalam hal ini Pemkot Bogor, akan menutup jalan R3 di atas tanah penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali paling lambat 14 Desember 2018.
 
Kuasa pemilik lahan, Salim Abdullah mengatakan, Pemkot Bogor harus memenuhi 20 poin yang tertera dalam akta perdamaian demi keadilan. "Artinya pemilik lahan dan pemerintah harus menghormatinya. Jadi tak ada istilah tawar-menawar. Permasalahan ini mesti jadi cerminan Pemkot Bogor," ungkap Aab, sapaan akrabnya, di Bogor, Rabu (12/12/2018).
 
Aab juga menilai, apabila pemerintah tidak menjalankan putusan PN Bogor, maka akan menjadi preseden buruk dalam peradilan di Indonesia. "Kapasitas dan kapabilitas pemerintah dipertaruhkan. Bila tak melaksanakan putusan itu, sama saja tak menghargai hukum di republik ini," tuturnya.
 
Aab menegaskan, apabila poin-poin kesepakatan damai tak dilaksanakan pemkot pada 14 Desember 2018, pihaknya akan melayangkan somasi. Baik kepada pemerintah maupun PN Bogor. 
 
"Ke-20 poin itu harus dilaksanakan karena sudah inkrah. Penutupan Jalan R3 itu telah disetujui pemerintah yang ditandatangani oleh tiga tergugat," tegasnya. 
 
Sementara itu, Ketua Komisi I sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi menyatakan, dalam menyikapi permasalahan R3 sebaiknya pemerintah tidak saling menyalahkan. 
 
"Terkait penganggaran jalan R3 semua mekanismenya sudah dibahas dan sesuai regulasi," terangnya.
 
Atas dasar itu, pria yang akrab disapa Kiwong itu meminta pemerintah bisa menjalin komunikasi kembali dengan pemilik lahan agar penutupan jalan tidak terjadi. 
 
"Harus dilakukan upaya komunikasi agar penutupan tak terjadi. Misalnya dengan melobi agar perjanjian diperpanjang sehingga 2019 dapat dibayarkan tanah tersebut," pungkasnya.


Editor : inilahkoran