BGN Gandeng Kejagung Tingkatkan Pengawasan Tata Kelola MBG

BGN memastikan hasil penyelidikan dari Kejagung akan dijadikan bahan perbaikan dan meingkatkan pengawasan tata kelola MBG

BGN Gandeng Kejagung Tingkatkan Pengawasan Tata Kelola MBG
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana

INILAHKORAN.ID - Tak mau kecolongan lagi, Badan Gizi Nasional (BGN) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pengawasan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Deputi Bidang Pemantauan dan pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Ketut Sumedana menyebutkan, hasil penyidikan terkait korupsi tata kelola MBG akan dijadikan sebagai bahan perbaikan dan meningkatkan pengawasan program tersebut. 

"Bahan-bahan dari sini (Kejagung) kan kami gunakan untuk perbaikan. Apa pun yang ditemukan oleh teman-teman penyidik, kami akan gunakan untuk perbaikan untuk BGN biar lebih baik ke depannya," katanya saat ditemui di Gedung Jampidsus Kejagung, seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/7/2026).

Ketut Sumedana baru diperkenalkan pada Selasa (21/7/2026) sebagai Deputi bidang Pemantauan dan pengawasan BGN. Dia merupakan salah satu dari lima pejabat eselon I baru untuk menggantikan para pejabat lama guna menyukseskan perbaikan tata kelola program MBG.

Ia memiliki pengalaman lebih dari 28 tahun di Kejagung dan juga bergelar doktor ilmu hukum untuk mengawasi berbagai persoalan di lapangan, termasuk dugaan keracunan atau penyimpangan lainnya.

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung; mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri selaku pihak swasta; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing selaku pihak swasta; dan LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.


Editor : Ahmad Sayuti