Biadab! Saat Cabuli Anak di Majalengka Para Pelaku Merekam Aksi Bejatnya Pakai Handphone

Otak pelaku pencabulan anak di bawah umur di Majalengka merekam aksi pencabulan yang dilakukan anak anak dengan menggunakan HP

Biadab! Saat Cabuli Anak di Majalengka Para Pelaku Merekam Aksi Bejatnya Pakai Handphone
Polres Majalengka amankan 11 tersangka pencabulan anak di bawah umur, dan bahkan 10 pelaku masih anak-anak.

INILAHKORAN, Majalengka –  Saat mencabuli atau memperkosa anak di bawah umur, para pelaku pencabulan di Majalengka juga merekam aksi bejatnya dengan handphone setelah korban tak sadarkan diri.

Polres Majalengka mengelar ekspos aksi pencabulan anak d bawah umur yang dilakukan 11 orang tersangka. Bahkan,10 tersangka di antaranya masih anak-anak.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini otak pelakunya AA (18). Dia yang berinisiatif menjemput korban dan membawanya ke pesawahan.

Baca Juga: Buset...10 Pelaku Pencabulan Anak di Majalengka Masih Anak-anak

"Korban ini dijemput oleh tersangka Anton (AA), kemudian dibawa ke areal persawahan," tuturnya.

Ia menambahkan sebelum dilakukan pencabulan, pelaku Anton ini memberikan minuman keras terlebih dahulu kepada korban, dan setelah tidak sadarkan diri baru mereka beraksi.

Selain itu tersangka Anton juga merekam adegan pencabulan yang dilakukan oleh para tersangka menggunakan telepon genggamnya.

Aksi pencabulan terhadap korban anak di bawah umur di Majalengka ini terungkap setelah korban mengadukan aksi para pelaku kepada orangtuanya pada 16 Oktober 2021 lalu.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Kabupaten Bandung

“Tersangka ada 11 orang, mereka rata-rata masih di bawah umur, hanya satu yang sudah dewasa," katanya.

Mereka, yakni AA (18), SAW (15), MR (15), MY (15), KE (15), RNP (15), M (15), RK (15), MRF (13), AJF (15), dan AA (12).

"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya. (*)

 


Editor : inilahkoran