Biar Terang, Serahkan Kasus Dugaan Perizinan Warpat Itu ke Polres Bogor

Dugaan penipuan dan penggelapan oknum pegawai Pemkab Bogor yang bermula dari percaloan perizinan bangunan Warpat Puncak dikomentari pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi.

Biar Terang, Serahkan Kasus Dugaan Perizinan Warpat Itu ke Polres Bogor

INILAHKORAN, Cibinong – Dugaan penipuan dan penggelapan oknum pegawai Pemkab Bogor yang bermula dari percaloan perizinan bangunan warpat Puncak dikomentari pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi.

Yusfitriadi berharap kisruh dugaan permasalahan izin warpat itu bisa diusut oleh aparat penegak hukum. Apalagi dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum pegawai Pemkab Bogor tersebut sudah dilaporkan ke Polres Bogor.

“Semoga Polres Bogor mengusut tuntas dan membuka kasus atau perkara penipuan atau penggelapan pengurusan izin warpat ini secara terang benderang,” kata Yusfitriadi kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.

Yusfitriadi pun menyakini, apabila para saksi 'bernyanyi' secara jujur, maka bisa sebagai bahan pembenahan perizinan di Bumi Tegar Beriman.

“Ayo jadikan momen ini sebagai momentum membenahi proses perizinan di Kabupaten Bogor,” katanya.

Dia menyebutkan jika saja prosedur standar dijalankan secara baik dan benar, dirinya yakin kepercayaan publik membaik dan nilai investasi di Bumi Tegar Beriman pun segera meningkat.

Dengan meningkatnya nilai investasi, ayah dua orang anak ini pun menyakini bakal mengurangi angka atau jumlah pengangguran.

“Harapan kita dengan iklim investasi yang baik tentunya banyak tercipta lapangan  kerja, pendapatan ekonomi membaik dan masyarakat Kabupaten Bogor menjadi sejahtera,” harap Yusfitriadi.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, Deni Firmansyah selaku penasehar hukum pedagang Warpat Puncak melaporkam oknum pegawai Pemkab Bogor ke Sat Reskrim Polres Bogor.

Sementara Banua Toga Tambunan yang merupakan penasehat oknum pegawai Pemkab Bogor yang merupakan pihak terlapor merasa kliennya tidak melakukan kesalahan, seperti yang dituduhkan oleh pelapor. (*)


Editor : Zulfirman