Satpol PP Kabupaten Bogor Kembali Tertibkan Warpat Puncak
Pemkab Bogor melalui Satpol PP menertibkan bangunan liar tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kembali berdiri di Kawasan Puncak, Cisarua.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemkab Bogor melalui Satpol PP menertibkan bangunan liar tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kembali berdiri di Kawasan Puncak, Cisarua.
Puluhan bangunan yang ditertibkan tersebut ialah warung patra atau warpat, Puncak Asri, serta blok pedagang buah.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP, didukung aparat gabungan TNI dan Polri menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menegaskan bahwa hari ini jajarannya melakukan penyempurnaan kegiatan penertiban bangunan tak berIMB di kawasan Puncak.
Bangunan tersebut didirika. Atau dibangun doatas lahan atau lokasi yang lama, yang sebelumnya juga sudah dibongkar oleh oetugas gabungan.
"Mereka melakukan aktivitas mendirikan kembali bangunan tidak berizin di lokasi yang sama, seolah-olah pemerintah tidak ada, dan mereka mengajak semua para PKL yang sekarang sudah ada di rest area kembali berjualan di Warpat hingga kami melakukan tindakan penertiban," tegas Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Senin, 11 November 2024.
Ia menuturkan pentertiban bangunan tak berIMB ketiga kalinya ini setelah melalui proses yang cukup panjang.
"Akhirnya kita melakukan penindakan berdasarkan aturan yang ada, jadi kita sudah melakukan rapat di internal termasuk dalam eksternal, bersama TNI Polri. Semuanya sudah memenuhi unsur ketentuan yang ada untuk tiga objek penertiban yang sekarang kita eksekusi, pertama warpat, keduanya di puncak asri, dan ketiganya blok pedagang buah,” tuturnya.
Cecep Imam Nagarasid melanjutkan, jika ada yang merasa didiskriminasi oleh Pemerintah Daerah silahkan lakukan langkah hukum, ajukan kami ke hukum. Kegiatan penertiban ini terkait dengan penegakkan Peraturan Daerah. Pemkab Bogor bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk didukung oleh TNI dan Polri.
“Pemkab Bogor sudah menata area yang memang tidak ada izin mendirikan bangunan, warpat dengan Puncak Asri tidak ada izinnya, dan telah dibahas di Forum Penataan Ruang,” lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa pedagang ini tak hanya digusur, melainkan sudah diberikan tempat layak untuk berjualan di Rest Area Gunung Mas yang letaknya berada tepat sebelah gerbang Agrowisata Gunung Mas dan berseberangan dengan area landing paralayang.***
Editor : JakaPermana

