Pesta Gay di Kawasan Puncak, Ini Tuntutan MUI Jabar kepada Polisi dan Gubernur KDM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengecam keras pesta gay yang diduga berkaitan dengan komunitas LGBT di sebuah vila kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengecam keras pesta gay yang diduga berkaitan dengan komunitas LGBT di sebuah vila kawasan Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sekretaris MUI Jabar, Rafani Akhyar, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pesta gay di kawasan Puncak yang ia sebut sebagai perilaku menyimpang.
"Kalau ditanya apakah ini masuk kategori perzinaan atau tidak, itu bisa dikonsultasikan ke ulama. Namun jika para pelaku sudah berkeluarga, ini tentu bisa dikategorikan sebagai perselingkuhan, dan dalam konteks tersebut jelas menyimpang. Hal ini juga bisa ditelaah lebih lanjut oleh ahli hukum," ujar Rafani, Rabu, 25 Juni 2025, tentang pesta gay di kawasan Puncak itu.
Rafani menyayangkan belum adanya tindakan nyata dalam menangani kasus serupa di masa lalu. Ia menekankan pentingnya sikap tegas dari pemerintah daerah guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menciptakan efek jera.
"Menurut saya, Gubernur harus bersuara karena kejadian ini terjadi di wilayah Jawa Barat. Jadi saya mendesak agar beliau menyampaikan sikap tegas terhadap persoalan ini," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa MUI Jabar akan mendukung langkah Gubernur jika mengambil tindakan terhadap apa yang ia anggap sebagai penyimpangan. Menurutnya, sikap tegas dari pemerintah akan membuat masyarakat lebih berani bersuara.
"Kami akan mendukung langkah tegas Gubernur. Jika ada ketegasan, insya Allah masyarakat akan lebih responsif dan pelaku akan merasakan efek jera," tambahnya.
Terkait langkah hukum, Rafani mendorong agar aparat menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Ia menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar nilai-nilai moral dan berpotensi merusak tatanan sosial.
"Menurut saya, kegiatan ini sudah merupakan pelanggaran terhadap nilai moral. Maka sebaiknya diproses secara hukum. Biarkan aparat menyelidiki pasal-pasal mana yang bisa dikenakan agar ada sanksi hukum yang memberikan efek jera," jelasnya.
Selain aspek hukum dan moral, Rafani juga menyinggung potensi ancaman kesehatan dari kegiatan tersebut. Ia mengaku mendapat informasi bahwa beberapa peserta diduga terindikasi HIV berdasarkan pemeriksaan awal.
"Menurut pemberitaan, ada beberapa peserta yang terindikasi HIV. Jika hasil pemeriksaan berikutnya mengonfirmasi hal itu, tentu ini semakin menunjukkan bahaya dari perilaku menyimpang tersebut," katanya. (*)
Editor : Zulfirman


