Bima Arya Tegaskan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih Masih Wacana, Tak Wajib
Bima Arya menegaskan penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Merah Putih masih sebatas wacana dan tidak wajib. Pemerintah masih mengkaji skema tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui koperasi desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) belum menjadi kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Skema tersebut juga tidak direncanakan berlaku secara serentak maupun diwajibkan bagi seluruh ASN.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan hal itu saat meninjau kesiapan operasional KDMP di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (15/10/2026).
Bima Arya menjelaskan, penyaluran gaji ASN melalui koperasi desa masih sebatas salah satu opsi pemanfaatan jaringan koperasi yang sedang dikaji pemerintah.
“Itu baru salah satu kemungkinan saja. Jadi, ke depan nanti KDKMP bisa menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji ASN,” kata Bima Arya.
Menurutnya, apabila skema tersebut nantinya diterapkan, penyaluran gaji melalui koperasi akan bersifat pilihan. Dengan demikian, ASN tidak akan diwajibkan menggunakan koperasi desa sebagai saluran penerimaan gaji.
“Mekanisme penyaluran yang sudah berjalan selama ini tetap menjadi alternatif yang sah dan dijamin berjalan normal,” tuturnya.
Selain untuk penyaluran gaji ASN, Bima menyebut jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga berpotensi dimanfaatkan untuk melayani penyaluran bantuan sosial dari pemerintah.
Menurut dia, pemanfaatan tersebut diharapkan dapat membuat koperasi menjadi sarana kegiatan ekonomi yang aktif sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitarnya.
Meski demikian, Bima menegaskan bahwa rencana tersebut masih membutuhkan pembahasan dan kajian bersama berbagai lembaga terkait. Pemerintah perlu memastikan skema penyaluran berjalan aman dan akuntabel serta tidak menimbulkan persoalan baru bagi penerima maupun aparat pengelola keuangan negara.
“Tentu pelaksanaannya masih memerlukan kajian yang matang antarlembaga terkait dengan kesiapannya,” ucapnya.
Dengan demikian, wacana penyaluran gaji ASN melalui KDMP masih berada dalam tahap kajian. Mekanisme penggajian yang selama ini berjalan tetap dapat digunakan, sementara keputusan mengenai penerapan skema baru masih menunggu pembahasan lebih lanjut.***
Editor : JakaPermana
