Bisa Memicu Konflik Masyarakat, MUI Jabar Haramkan Azan Jihad

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menggelar pertemuan bersama perwakilan ormas Islam di Jawa Barat. Pertemuan itu, membahas viralnya lafaz azan yang diganti dengan seruan jihad.

Bisa Memicu Konflik Masyarakat, MUI Jabar Haramkan Azan Jihad
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menggelar pertemuan bersama perwakilan ormas Islam di Jawa Barat. Pertemuan itu, membahas viralnya lafaz azan yang diganti dengan seruan jihad.

Usai pertemuan, Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei mengatakan berdasarkan kesepakatan dan kajian bersama ormas-ormas Islam bahwa azan jihad masuk kategori haram. Pasalnya, azan jihad dinilai telah menyimpang dari syariah (hukum) Islam.

"Kami sudah bersepakat, ini dihadiri para ketua umum ormas (Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, SI, Mathlaul Anwar, dan PUI), dan Kanwil Kemenag. Ya kalau sudah menyalahi syariah agama azan jihad itu haram. Azan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, dirubah, tidak tambah tidak kurang," ucap Rachmat saat ditemui di Kantor MUI Jawa Barat, Jumat (4/12/2020) lalu.

Lebih lanjut, Rachmat menegaskan kondisi di negara Indonesia dapat dikatakan negara yang damai. Oleh karena itu, seruan jihad tidak tepat digalakkan di Indonesia.

"Karena di indonesia kondisinya negara yang damai dan persatuan. Maka kata azan itu bisa mengganggu dan menciptakan keresahan dan kegaduhan, dan bisa terjadi kalau salah paham, itu bisa ada keributan dan pertempuran," ungkap Rachmat.

Meski begitu, Rachmat menuturkan, jika memang para pelaku azan jihad sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya atau bertaubat, sejatinya dalam islam urusan sudah selesai. Namun, proses hukum tetap dapat dijalankan sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia.

"Di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsur nya melecehkan atau tidak, termasuk itu penyimpangan. Kami juga sepakat itu harus ditindak, karena itu salah," pungkas Rachmat.

Selain itu, Rachmat menambahkan, selain harus melewati proses hukum akibat perbuatannya. Para pelaku adzan jihad juga mesti direhabilitasi dalam artian diberikan edukasi terkait apa yang dilakukannya menyalahi aturan secara agama.

"Para pelaku itu bisa ditindak sifatnya edukatif. Rehabilitasi, dia diberi tahu bahwa itu salah," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membuat tim khusus untuk mengungkap kasus lafaz azan yang diganti menjadi seruan Jihad di Majalengka. Pembentukan tim khusus, untuk memburu pelaku yang memviralkan dan aktor intelektual dibalik azan viral tersebut.

"Sekarang sudah dilakukan penyelidikan, laporan polisi sudah ada, kemudian gabungan antara Direktorat Kriminal Khusus dan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar bersama dengan penyidik dari Polres Majalengka ya membuat tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago saat ditemui di Mapolda Jabar. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Doni Ramdhani