BKPSDM Tunggu Salinan Surat Penetapan Tersangka Maman Sudrajat dari Polda Jabar
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung masih menunggu surat resmi dari Polda Jabar terkait penetapan tersangka Maman Sudrajat, Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung masih menunggu surat resmi dari Polda Jabar terkait penetapan tersangka Maman Sudrajat, Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Kami belum dapat surat resminya, masih menunggu," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan di kantor BKPSDM Kabupaten Bandung, Soreang (13/1/2020).
Sehingga, kata Wawan, belum adanya surat resmi status penetapan tersangka ini membuat BKPSDM belum bisa bertindak apa-apa. Jika telah menerima salinan surat resmi penetapan tersangka dari Polda Jabar, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara.
Pemberhentian sementara jabatan Maman Sudrajat sebagai Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung, akan dilakukan hingga putusan pengadilan. Namun dengan syarat adanya surat resmi penetapan status tersangka. Jika tidak terbukti bersalah, Maman Sudrajat bisa kembali menjadi PNS di Pemkab Bandung.
"Jadi kami tidak mau berandai-andai. Kalau yang bersangkutan tidak bersalah saat putusan pengadilan, kami bisa saja mengembalikan status PNS-nya," ujarnya.
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung, kata Wawan, bisa diisi oleh pejabat internal di Disdik itu sendiri.
"Kalau setingkat kepala bidang bisa dilakukan langsung oleh internal. Bisa dari atas (pejabat diatas kepala bidang) maupun dari samping (pejabat yang statusnya sejajar)," katanya.
Saat ini, bagian hukum Pemkab Bandung masih terus berkoordinasi dengan Polda Jabar terkait penangkapan Maman Sudrajat. Kata Wawan, bentuk koordinasi tersebut bukanlah bantuan hukum, melainkan koordinasi mengenai surat resmi penetapan tersangka.
"Kalau ada surat resminya kami yang bersangkutan bisa kami berhentikan sementara," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar telah menetapkan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Maman Sudrajat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli). Pelaku diketahui meminta anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) ke sejumlah kepala sekolah saat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di SMP 1 PameungpPameungpek.
"Kami sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses penyidikan masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga singkat, melalui sambungan telepon, Rabu (8/1/2020).
Disisi lain, tim Saber Pungli Jawa Barat (Jabar) meminta Polda Jabar menelusuri aliran uang pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung terhadap enam orang kepala sekolah. Diketahui, Kabid SMP Disdik Kabupaten Bandung Maman Sudrajat terkena operasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli karena diduga lakukan pungli.
"Ini langkah yang bagus (OTT), jadi kita kawal krimsus (Polda Jabar) agar membongkar ini dari atasnya mengalir kemana dan ke bawah siapa yang sudah diperas," kata Anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Jabar, Iriyanto.
Menurut Irianto, jika terdapat proyek yang sedang dikerjakan maka terdapat budaya harus memberi kepada atasan. Ia menilai, budaya tersebut tidak sehat. Iriyanto berharap agar krimsus Polda Jabar bisa membongkar dugaan pungli lainnya di Kabupaten Bandung.
"Di Kabupaten Bandung masih mendengar, guru yang mendapatkan tunjangan diminta uang (pungli). Rp 300 ribu nampak kecil tapi kalau ada 100 guru. Kebiasaan seperti ini harus dikikis habis. Saya prihatin," ujarnya.(rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

