Blak-blakan, Wawan Akui Kasih Duit ke Kalapas
Terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh Wahid Husein saat masih menjabat Kalapas Sukamiskin. Uang tersebut diberikan unt
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh Wahid Husein saat masih menjabat Kalapas Sukamiskin. Uang tersebut diberikan untuk memperbaiki mobilnya yang rusak.
Hal tersebut disampaikan Wawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Wahid Husein di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (30/1).
"Saya pernah berikan uang ke pa Wahid, tapi melalui Ari (Ari Arifin, rekan Wawan sesama warga binaan)," katanya saat ditanya soal pemberian uang ke Kalapas oleh ketua majelis Daryanto.
Wawan menjelaskan, uang diberikan setelah sebelumnya Ari mendapatkan informasi dari sopirnya Wahid, yakni Hendri Saputra. Dia mengatakan jika mobilnya Wahid mogok di luar kota.
"Jadi Ari bilang ke saya, ada permohonan bantuan dari pa Wahid melalui Hendri. Katanya mobil pa Wahid mogok diluar kota. Saya tidak langsung berikan karena tidak ada uang, tapi Ari terus datang. Akhirnya saya kasih Rp 15 juta," ujarnya.
Hakim kemudian menanyakan alasan Wawan mau membantu Wahid. Termasuk mengapa Wahid meminta uang ke Wawan, bukan ke warga binaan lainnya. Apakah pemberian uang itu terkait dipermudahnya izin untuk keluar lapas?.
Wawan mengaku tidak mengetahuinya. Dia hanya menindaklanjuti bantuan yang diminta oleh Ari.
"Seandainya yang meminta uang itu bukan Kalapas, apakah saudara saksi akan memberinya?" kembali hakim bertanya.
"Tergantung Yang Mulia. Kalau teman ya mungkin saya kasih," jawab Wawan.
Majelis hakim kemudian menyinggung soal dakwaan yang pernah disampaikan penuntut umum KPK untuk terdakwa Wahid Husein dan Hendri Saputra.
Dalam dakwaan dirinci soal pemberian dari Wawan untuk Wahid Husein melalui Hendri Saputra.
Diuraikan hakim, Wawan pernah memberi uang kepada terdakwa sebesar Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah, uang Rp 1 juta untuk membayar makanan Kambing Kairo, Rp 730 ribu untuk membayar makanan sate Haris, Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan terdakwa, dan Rp 20 juta.
Selain itu ada juga pemberian Rp 4,7 juta untuk membayar makanan, Rp 1 juta untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp 2 juta untuk membeli parsel.
Lalu Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas terdakwa ke Jakarta, sebesar Rp 10 juta untuk biaya penjalanan dinas terdakwa ke Cirebon dan Rp 20 juta. Soal penyampaian uang-uang itu, saksi Ari Arifin sebelumnya sudah menyampaikan saat menjadi saksi.
"Ini total uang yang diserahkan mencapai Rp 69 juta. Tadi saudara saksi bilang cuma sekali memberi. Tapi sebelumnya saksi Ari Arifin bilang saudara saksi sering ngasih uang. Mana yang benar?" tanya hakim
Wawan pun menjawab bahwa ia hanya memberi uang sekali kepada Wahid Husein, dan itupun melalui Ari. "Seingat saya cuma sekali Yang Mulia, hanya permintaan saat mobil pa Wahid mogok diluar kota," tegas Wawan.
Seperti diketahui, dalam perkara ini terdakwa Wahid Husein didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah napi Lapas Sukamiskin. Selain Wahid, kasus ini menyeret sopir pribadinya Hendri Saputra, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
Berdasarkan dakwaan, Wahid diduga menerima satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton, sepasang sepatu boot, sepasang sendal merek Kenzo, tas merek Louis Vuitton dan uang Rp 39,5 juta serta uang tunai lainnya.
Editor : inilahkoran

