Bocah Tewas Penuh Luka di Jampangkulon, Ibu Tiri Jadi Tersangka
Ibu tiri NS dijadikan tersangka oleh Polres Sukabumi setelah melakukan KDRT terhadap korban warga Jampangkulon yang sempat viral di media sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polres Sukabumi menetapkan TR ibu tiri NS, seorang bocah di Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang tewas diduga karena mendapatkan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT).
Kapolres Sukabumi AKBP Samian memastikan pihaknya telah menetapkan ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka.
“Ya, terkait perkara meninggalnya anak akibat kekerasan, Satreskrim Polres Sukabumi sudah menetapkan saudari TR sebagai tersangka. Yang bersangkutan merupakan ibu tiri korban,” ujar Samian saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Menurut Samian, TR ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Terhadap tersangka kami sangkakan pasal terkait kekerasan terhadap anak. Proses penyidikan terus berjalan,” tegasnya.
Meski demikian, polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini, penyidik masih mendalami berbagai keterangan serta menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi untuk memperkuat pembuktian.
“Kami masih mendalami kemungkinan pihak lain yang terlibat. Semua akan kami ungkap secara profesional dan transparan,” kata Samian.
Editor : Ahmad Sayuti

