Bogor Timur Darurat Sampah, Pengamat Desak Pemkab Bogor Implementasikan Pengelolaan dan Pengolahan Sampah secara 3R
Kini, Bogor Timur darurat sampah. Lantaran, sampah yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seperti di Kecamatan Cileungsi dan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kini, Bogor Timur darurat sampah. Lantaran, sampah yang tidak terkelola dengan baik menimbulkan banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal seperti di Kecamatan Cileungsi dan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kondisi Bandung Timur darurat sampah itu karena diduga tidak berjalannya sistem pengelolaan yang baik. Plus, minimnya kesadaran masyarakat untuk mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan peningkatan produksi sampah.
Pengamat lingkungan dari Saba Alam Hijau Indonesia Daniel menilai, mandeknya amanat UU Nomor 18/2012 tentang pengelolaan dan pengolahan sampah menjadi salah satu akar masalah Bogor Timur darurat sampah.
Padahal, aturan perundang-undangan tersebut secara eksplisit mendefinisikan ulang tempat pembuangan akhir (TPA) bukan hanya sebagai tempat pembuangan melainkan juga tempat pemrosesan akhir.
"Ini perlu dipahami, karena (tempat pembuangan dan tempat pemrosesan) itu berbeda," kata Daniel kepada wartawan, Senin 24 Juni 2024.
Dia juga menambahkan, paradigma TPA sebagai tempat pemrosesan akhir mengharuskan adanya penertiban terhadap jenis sampah yang boleh masuk.
Ia pun menyayangkan Pemkab Bogor selaki pemangku kepentingan di sejumlah daerah di kecamatan dan desa di Kabupaten Bogor masih menganggap TPA sebagai tempat penampungan dan masih banyak TPS-TPS ilegal yang bermunculan khususnya di wilayah timur.
"Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) harusnya bisa memaksimalkan postensi komunitas, paguyuban dan organisasi maayarakat untuk mengelola dan mengolah sampahnya," tambahnya.
Padahal munculnya TPS-TPS ilegal, sambung Dabiel ini bisa diselesaikan dengan implementasi UU dan program pengolahan sampah 3R dengan berkolaborasi bersama masyarakat.
"Kabupaten Bogor bisa berkaca dari kasus darurat sampah Yogyakarta, Depok dan Bekasi yang belakangan kembali mencuat," sambungnya.
Sementara itu, Mardani Kanta dari Komite Rakyat Bogor Timur menilai ada banyak metode yang bisa dilakukan Pemkab Bogor agar tidak menimbulkan kondisi Bogor Timur darurat sampah dan melakukan antisipasi persoalan sampah di masa depan.
Namun, dia menekankan metode paling mujarab dalam penanganan persoalan sampah adalah dengan melibatkan dan berkolaborasi dengan masyarakat.
"Banyak metode penanganan sampah mulai dari dumping sampai dengan sanitary landfill namun itu hanya obat sementara, obat paling mujarab adalah dengan edukasi dan kolaborasi masyarakat dalam penanganan problem sampah dan pengolahan sampah via metode Reuse, reduce dan recycle (3R) bisa jadi solusi jangka panjang" ucap Mardani.
Mardani menilai program desentralisasi pengelolaansampah di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut-Nambo belum terlihat hasilnya.
"Program desentralisasi belum keliatan hasilnya, apalagi saya mendengar truk pengangkut sampah DLH Kabupaten Bogor terbilang kurang," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani

