Teganya, Zebra dan Kuda Nil di TSI Cisarua Dianiaya, Untung Ada Polres Bogor

Polisi mengamankan penganiayaan satwa di TSI Cisarua. Atas tindakan tersebut, Kementerian LHK memberikan penghargaan untuk Polres Bogor.

Teganya, Zebra dan Kuda Nil di TSI Cisarua Dianiaya, Untung Ada Polres Bogor
Polres Bogor menerima penghargaan dari Kementerian LHK.

INILAHKORAN, Bogor – Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, Direktur Taman Safari Indonesia Jansen Manansang dan Kepala BBKSDA Jawa Barat Ammy Nurwati memberikan penghargaan kepada Kepala dan Sat Reskrim Polres Bogor.

Hal itu karena pihak kepolisian berhasil memgungkap kasus pembalakan liar, menjaga terciptanya konservasi satwa dan juga mengungkap kasus penganiayaan terhadap satwa dilindungi di (TSI) Cisarua, Kabupaten Bogor.

“Sejauh ini ada dua kasus yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bogor yaitu pembalakan liar kayu di Gunung Gede Pangrango dan penganiyaan satwa dilindungi yang terjadi di TSI Ciarua Kabupaten Bogor. Karena itu KLHK,Taman Safari dan BBKSDA Jawa Barat, hari ini memberikan penghargaan kepada mereka,” ucap Wiratno di Mako Polres Bogor, Selasa 7 September 2021.

Baca Juga: Sip! Polres Bogor Dapat Penghargaan dari Kedubes Yaman

Dia menerangkan di Kabupaten Bogor, selain Gunung Gede Pangrango, Gunung Pancar dan Gunung Salak juga masuk ke dalam kawasan hutan lindung yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bogor.

Wakil Kepala Polres Bogor Kompol Marwan menuturkan untuk tiga orang pelaku atau tersangka penganiyaan, pihaknya memberikan sanksi hukum sosial kepada mereka.

“Ketiga orang pelaku atau tersangka penganiyaan terhadap satwa kuda zebra dan kuda nil kami berikan sanksi sosial. Hal itu kami pertimbangkan atas berdasarkan hukum dan karena para pelaku menyesal dan punya niat baik untuk memperbaiki diri,” tutur Kompol Marwan.

Baca Juga: Terbesar Sepanjang Sejarah, Polres Bogor Musnahkan 50.894 Botol Miras

Ia menambahkan untuk pelaku pembalakan liar, saat ini perkara hukumnya sudah masuk dalam persidangan dimana pelaku atau tersangka diancam dengan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

“Dengan UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem tersebut, pelaku atau tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun,” tambahnya. (reza zurifwan)


Editor : inilahkoran