Langgar Perda dan Aturan PPKM, Tempat Karaoke dan Kafe Bakal Kena Sanksi Denda

Dianggap melanggar Perda Jawa Barat Nomor 5/2021, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memanggil pemilik tempat karaoke Queen.

Langgar Perda dan Aturan PPKM, Tempat Karaoke dan Kafe Bakal Kena Sanksi Denda

INILAHKORAN, Cileungsi - Dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) Jawa Barat Nomor 5/2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Bogor akan memanggil tempat karaoke Queen.

Arena bernyanyi yang berada di kawasan perumahan Metland Cileungsi tersebut nekat beroperasi di saat pemerintah masih melakukan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

"Selain akan memanggil pemilik atau manajemen arena bernyanyi Queen, kami juga akan memberikan sanksi denda Rp10 juta karena mereka dianggap melanggar aturan PPKM level 3 dan Perda Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021," tegas Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Iman Wahyu Bidiana kepada wartawan, Minggu 10 Oktober 2021.

Baca Juga: Membandel, Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Tutup Zentrum Lounge dan Karaoke

Ia menerangkan dalam operasi ketertiban umum (Tibum) dan yustisi dua pekan lalu, selain nekat beroperasi, tempat karaoke Queen juga kedapatan menyediakan minuman berakohol atau minuman keras kepada para pengunjungnya.

"Dalam giat Operasi Tibum dan Yustisi dua pekan atau minggu yang lalu, kami mengamankan dua kerat minuman alkohol atau minuman keras, selanjutnya barang bukti tersebut akan dikumpulkan dan akan dimusnahkan. Dalam kesempatan ini, kami menegaskan bahwa dalam aturan PPKM level 3, arena bernyanyi masih belum diperbolehkan beroperasi hingga kalau mereka masih nekat beroperasi, kami tak degam akan melakukan penertiban," terangnya.

Dia menuturkan, berdasarkan pengaduan masyarakat, tempat karaoke Queen juga menyediakan pemandu lagu berbaju seksi hingga meresahkan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Bandel Buka Saat Ramadan, Satpol PP Segel Kaboeka Karaoke

"Sayangnya dalam kegiatan Operasi Tibum dan Yustisi beberapa waktu lalu, kami terlalu sore hingga kami tidak menemukan adanya pemandu lagu berbaju seksi tersebut, sesuai pengaduan masyarakat," tutur Iman.

Ia menjelaskan, walaupun anggaran minim atau sangat terbatas, kegiatan Operasi Tibum dan Yustisi masih dilaksanakan para petugas penegak Perda Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Nekat Buka Karaoke, Satpol PP Segel Club 19

"Dalam giat Operasi Tibum dan Yustisi di Kecamatan Cibungbulang Sabtu malam kemarin, di sebuah kafe yang kami duga dijadikan tempat prostitusi, kami mengamankan minuman keras atau minuman beralkohol, 4 orang wanita pemandu dan lelaki hidung belangnya serta kondom. Kami juga akan melakukan tindakan tegas kepada kafe tersebut, baik dengan penyegelan larangan beroperasi dan juga sanksi denda," jelasnya.***(reza zurifwan)


Editor : inilahkoran