Polisi Bongkar Gudang BBM Solar Bersubsidi Ilegal di Gunung Putri, 48 Ribu Liter Diamankan

Sat Reskrim Polres Bogor bersama Tim Kawal BUMN berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM Solar

Polisi Bongkar Gudang BBM Solar Bersubsidi Ilegal di Gunung Putri, 48 Ribu Liter Diamankan
Sat Reskrim Polres Bogor bersama Tim Kawal BUMN berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi tanpa ijin di wilayah Kecamatan Gunung Putri.
 
INILAHKORAN, Gunung Putri-Sat Reskrim Polres Bogor bersama Tim Kawal BUMN berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi tanpa ijin  alias ilegal di wilayah Kecamatan Gunung Putri.
 
Di lokasi, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa BBM solar bersubsidi sebanyak 48.000 liter, 5 unit mobil boks, alat tulis, komputer, laptop dan beberapa dokumen.
 
Dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menetapkan 1 orang berinisial AS (32 tahun) sebagai tersangka dan 12 orang lainnya sebagai saksi.
 
 
"Tersangka AS yang merupakan pemilik usaha kami kenakan pasal 55 dan atau 53 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi, ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," kata Kapolres Bogor Iman Imanudin kepada wartawan, Kamis, (27/01/2022). 
 
Mantan Kapolres Tanggerang Selatan ini menerangkan bahwa dalam keterangan para saksi dan tersangka, mereka membeli BBM solar dan bensin bersubsidi ke SPBU di sekitar gudangnya.
 
"Hasil pembelian BBM solar bersubsidi seharga Rp 5.500-6.000 perliter, dijual ke industri di w8layah Tanggerang dengan harga jual Rp 8.300 perliter. Dugaan kami, selama 3 bulan beroperasi, mereka mengambil keuntungan yang sangat besar karena dalam sehari mereka minimal bisa menjual BBM solar bersubsidi hingga 20.000 liter perhari," terangnya.
 
 
AKBP Iman menuturkan bahwa jajarannya masih melakukan pendalaman, apakah mereka melakukan di wilayah lain   atau ada jaringan pelaku lainnya yang melakukan dugaan tindak pidana serupa.
 
"Kamis masih melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan dan penjualan BBM  solar bersubsidi tanpa ijin ini, baik itu kenungkinan lokasi operasi maupun dugaan tersangka lainnya," tutur AKBP Iman.
 
Alumni Akpol Tahun 2002 ini menjelaskan, 3 orang saksi dalam kasus ini berdasarkan hasil test urine yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Bogor ternyata mereka menggunakan narkotika jenis sabu.
 
 
"3 orang karyawan tersangka AS yang menggunakan rarkotika jenis sabu tersebut kita kenakan pasal 114 dalam Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009," jelasnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : inilahkoran