Ade Emon Divonis Ringan, Warga dan Kuasa Hukum Tetap Akan Teruskan Perjuangan
Terdakwa perusakan kantor Desa Bojong Koneng Ade Emon divonis hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari meskipun sudah membayar ganti rugi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Majelis hakim memvonis terdakwa perusakan kantor Desa Bojong Koneng Ade Emon hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.
Ade Emon, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong karena secara menyakinkan dianggap terbukti melakukan tindak pidana perusakan kantor Desa Bojong Koneng.
Ade Emon sebelumnya oleh Sat Reskrim Polres Bogor disangkakan pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan maksimal penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Ganjil Genap, Polisi Putar Balikkan Kendaraan Luar Berplat Genap di Gerbang Tol Pasteur
Usai sidang dengan agenda pembacaan vonis, Jumat, 11 Februari 2022, kuasa hukum Ade Emon Alghiffari Aqsa Amar menyayangkan putusan majelis hakim karena sebelumnya pihak keluarga Ade Emon sudah melaksanakan pergantian barang,memohon maaf dan restoratif justice.
"Kasus ini seharusnya tidak perlu masuk pengadilan jika kepolisian dan kejaksaan sejak awal menerima permohonan keadilan restoratif justice, mengingat kerugian yang dialami Pemdes Bojong Koneng hanya Rp. 1.610.000. Meskipun demikian, tim Advokasi tetap menghormati putusan majelis hakim dan menerima vonis ringa yang diberikan kepada Ade Emon," ucap Alghiffari.
Ia menerangkan bahwa terpidana Ade Emon akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Pondok Rajeg, Cibinong Minggu, (20/02/2022l) mendatang.
"Vonis ringan terhadao Ade Emon ini tak menyurutkan niat kami, karena baik keluarga bersama warga ingin agar perjuangan melawan PT. Sentul City Tbk karena telah melakukan penggusuran lahan dan juga merusak lingkungan," terangnya.
Alghiffari berpendapat bahwa kasus ini tidak terlepas dari penggusuran oleh PT. Sentul City Tbk. Hal mana juga selalu muncul dalam persidangan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.
"Oleh karena itu warga Desa Bojong Koneng dan tim Advokasi tetap menghimbau dan mendesak agar perjuangan untuk mempertahankan hak atas tanah dan lingkungan hidup tetap dilanjutkan oleh seluruh warga. Kami pun meminta Komnas HAM agar turun langsung melakukan pemantauan terhadap tindakan pelanggaran HAM oleh PT. Sentul City Tbk karena telag melakukan pengusuran lahan milik warga, ketiga kami meminta pihak kepolisian agar bertindak netral dan memproses kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Bogor terhadap Ade Emon dan keempat agar Pemerintah pusat dan daerah melindungi hak atas tanah dan lingkungan warga dari PT. Sentul City Tbk," tutur Alghiffari. (Reza Zurifwan)
Editor : inilahkoran


