Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Jagal Kekasih di Cibinong Ini Rupanya Pernah Aniaya Anak Kandung Sendiri

AS tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya di Cibinong Bogor dijerat pasal pembunuhan berencana dan bahkan dia merupakan residivis

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana,  Jagal Kekasih di Cibinong Ini Rupanya Pernah Aniaya Anak Kandung Sendiri
AS tersangka pembunuhan kekasihnya yang dibuang di Cibinong Bogor dijerat pasal pembunuhan berencana, bahkan dia pernah terjerat kasus penganiayaan anak kandungnya dan pernah ditahan.

 

INILAHKORAN, Bogor - AS, tersangka pembunuhan kekasihnya di Bogor berinisial SN rupanya pernah menganiaya anak kandungnya sendiri. As ditangkap sehari setelah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya.

AS ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor di kawasan Tamansari, Bogor, Kamis 10 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas pun menghadiahi timah panas di betisnya.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan keterangan pelaku, AS terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap kekasihnya akhirnya kami jadikan tersangka dengan dijerat pada 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 14 tahun," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: AS Pelaku Pembunuhan dan Pembuangan Mayat di Cibinong Ditembak Aparat Polres Bogor

Diwawancarai di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor menambahkan bahwa tersangka AS yang bekerja sebagai buruh harian sebelumnya pernah dipenjara karena menganiaya anak kandungnya di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.

"Tersangka pembunuhan merupakan resedivis, ia pernah diamankan Polresta Bogor Kota karena menganiaya anak kandungnya pada Tahun 2019 lalu. Waktu itu ia dihukum penjara selama 6 bulan," tambahnya.

Aksi AS sendiri terbilang kejam, ia dengan teganya membunuh kekasihnya dengan cara membekapnya menggunakan bantal, lalu membungkusnya ke dalam karung serta membuangnya di Kampung Pisang, Keradenan, Cibinong, Kabupaten Bogor. (Reza Zurifwan)

 


Editor : inilahkoran