Masih Banyak THM dan Kafe Melanggar PPKM Level 3, ini Sanksi Yang Diberikan Gakumdu Kota Bogor
Gakumdu Kota bogor menemukan beberapa kafeTHM PKL yang masih melanggar peraturan setelah diterapkannya PPKM level 3
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Bogor terus menggencarkan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah kafe, restoran, Tempat Hiburan Malam (THM) hingga toko ritel dan pedagang kaki lima (PKL).
Hasilnya ada lima kafe, empat resto, dua toko ritel hingga PKL yang dapat sanksi teguran hingga denda karena melanggar ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 202 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota yang juga Tim Gakumdu Kota Bogor, Kompol Dhoni Erwanto, tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Bogor menindak sejumlah tempat usaha lantaran masih beroperasi melebihi batas waktu, berdasarkan Inmendagri Nomor 9 Tahun 202 tentang PPKM Level 3.
Baca Juga: Satpol PP Razia Kondom di Hari Valentine, dr Tirta Heran: Lebih Baik Edukasi Seks
"Jadi sidak kami dilakukan pada Sabtu (12/2/2022) pukul 21:30 WIB hingga 23:30 WIB. Kemudian dilanjutkan pada Minggu (13/2/2022) dini hari pukul 00:00 WIB hingga pukul 02:00 WIB. Hasilnya kami menemukan para pedagang yang beroperasi melebihi batas waktu," ungkap Dhoni kepada wartawan pada Senin 14 Februari 2022.
Dhoni menjelaskan, Tim Gakumdu memberikan sanksi kepada Ibaness Cafe di Kecamatan Bogor Utara dengan denda sebesar Rp250 ribu, Minggu (13/2/2022) dini hari. Selain itu, sejumlah PKL yang kerap menjajakan dagangannya di Jembatan Layang Ceger, Kecamatan Bogor Utara, dikenakan teguran lisan, sama seperti Tempat Hiburan Malam (THM) Xclusive di Kecamatan Bogor Timur yang juga mendapat teguran.
"Kemudian kami melaksanakan sidak di wilayah Kecamatan Bogor Tengah dan Bogor Barat. Dari sidak tersebut, ada tiga kafe, empat restoran, dan dua toko ritel dikenakan sanksi teguran dan sanksi denda," tuturnya.
Baca Juga: Hidup di Surga 1000 Kali Lebih Nikmat daripada Dunia, Ustadz Khalid Basalamah: Jauh Lebih Sempurna
Dhoni menerangkan, sanksi yang diterapkan beragam, pada kafe dikenakan denda Rp250 ribu, lalu pada restoran dikenakan denda Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
"Untuk toko ritel kami kenakan denda Rp250 ribu. Dikenakan sanksi lantaran melanggar jam operasional," terang Dhoni.
Dhoni memaparkan, sebelumnya Satgas Covid-19 melalui tim Gakumdu Kota Bogor menjatuhi sanksi denda kepada Holywings Cafe Bogor dan Adamar pada Jumat (11/2/2022 malam. Sanksi diberikan karena kedua tempat usaha ini kedapatan melanggar kebijakan PPKM level 3.
"Kedua tempat tersebut melanggar ketentuan PPKM level 3, untuk denda yang dikenakan kedua tempat ini besarannya berbeda. Yakni, untuk Holywings dikenakan denda senilai Rp1 juta dan Adamar sebesar Rp500 ribu," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


