Masih Membandel Jualan di Kawasan Suryakencana, Ini Tindakan Tegas Satpol PP Bagi Para PKL
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengaku akan melakukan tindakan tegas berupa sidang tipiring di tempat bagi para PKL Suryakencana
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Agustian Syach menegaskan, pasca penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Suryakencana, pihaknya akan menempatkan satu tim personel untuk patroli di kawasan tersebut.
Selain itu, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach juga akan melakukan tindakan sidang Tipiring langsung apabila masih ada PKL yang nekat berdagang di Kawasan Suryakencana.
"Setelah penertiban PKL kawasan Suryakencana kami akan ploting personin Satpol PP. Kemudian apabila ada yang masih membandel, kami langsung tindak tertibkan kembalo. Selain kami lakukan penindakan kami akan lakukan kegiatan sidang tipiring untuk PKL yang melanggar," ungkap Kasatpol PP Kota Bogor Agus kepada INILAH pada Kamis 17 Februari 2022.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Omicron, Forkopimda Kabupaten Bandung Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Agus menerangkan, untuk denda administratif sesuai Perwali maksimal Rp10 juta untuk para pedagang yang melanggar. Kemudian saat penertiban kawasan Suryakencana, meliputi jalan Pedati dan Lawang Saketeng, jumlah personel gabungan TNI, Polri bersama jajaram Pemkot dalam penertiban tersebut berjumlah 200 personel
"Sasaran kami kepada PKL juga pedagang yang menguasai badan jalan dan trotoar. Karena itu sudah mulai beres masa selesai pengerjaan revitalisasi kawasan Suryakencana," terang Agus.
Agus menjelaskan, penertiban ini bentuk dari bagian pemeliharaan lokasi, tetapi bangunan belum serah terima dari pemborong ke Pemkot Bogor.
Baca Juga: 5 Sunnah Berbuka Puasa yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
"Ya, tapi kami sudah mulai mensterilkan sekarang. Karena kedepannya akan disterilisasi sesuai dengan fungsinya atau dinormalisasi kembali direvitalisasi. Ya, tidak ada aktifitas selain peruntukannya," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran

