DPRD Kota Bogor: KPM Dipaksa Belanjakan BPNT di Lokasi Pembagian Rp200 Ribu
DPRD Kota Bogor meminta Pemkot mengawal proses penyaluran BPNT. Pasalnya, KPM mengadu ada paksaan membelanjakan di lokasi pembagian.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Komisi IV DPRD Kota Bogor meminta Pemkot mengawal proses penyaluran BPNT. Pasalnya, KPM mengadu ada paksaan untuk membelanjakan di lokasi pembagian.
Proses penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) itu disoroti Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar. Dia menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bantuan berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu itu.
Karnain mendapatkan aduan dari KPM dan masyarakat tentang adanya paksaan kepada para KPM untuk membelanjakan uang BPNT di lokasi pembagian sebesar Rp200 ribu. Keadaan itu diakuinya menyalahi aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Sosial yang dijelaskan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Raperda Penyertaan Modal Pemerintah ke Perumda PPJ Kota Bogor Dibatalkan
"Penjelasan Dinsos di Raker Komisi IV pekan lalu, Pemkot atau Pemkab hanya melaksanakan penugasan penyaluran BPNT disalurkan secara tunai melalui kantor pos, di kelurahan oleh petugas kantor pos," kata Karnain, Selasa 8 Maret 2022.
Dia memaparkan, selanjutnya kewajiban Pemkot Bogor mengedukasi para KPM BPNT untuk membelanjakan dana tunai sesuai peruntukannya yaitu belanja bahan pangan pokok.
"Belanjanya bisa di e-warung terdekat, pasar tradisional atau tempat belanja lainnya yang bisa diakses masyarakat. Tidak ada kewajiban untuk belanja di satu titik yang ditentukan," tambahnya.
Baca Juga: Agar RSUD Bogor Utara Beroperasi 2023, Pemkab Bogor Didesak Ambil Langkah Ini
Karnain menjelaskan, dengan adanya kejadian yang terjadi saat ini, ia meminta pihak kecamatan dan kelurahan yang memiliki KPM untuk mengawal proses penyalurannya. Sebab, apa yang terjadi saat ini jelas merupakan suatu kesalahan sistem penyaluran dan tidak boleh dibiarkan.
"Sudah seharusnya komitmen dan arahan Pemkot melalui camat dan lurah ini secara konsekuen dilaksankaan di lapangan. Jika tidak dilaksankana secara konsekuen akan berdampak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dalam situasi sulit seperti saat ini, harusnya ada kebersamaan menjaga kondusifitas di tengah masyarakat," jelas politisi PKS ini.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, PTM di Kota Bogor Akan Kembali Dibuka
Karnain mengatakan, dalam rapat kerja Komisi IV dengan Dinsos Kota Bogor diketahui penyaluran BPNT berubah pada 2022 ini. Hal ini diakibatkan adanya vendor yang sudah menyiapkan bahan pangan untuk penyaluran di Januari, Februari, dan Maret mengalami kerugian karena tidak bisa menyalurkan bahan pangan tersebut.
"Ya, ini secara teknis juga mengalami kendala karena baru dilaksanakan pada hari Minggu (20 Februari 2022) dan kedua. Dari 51 ribu KPM itu baru 24 ribu yang disalurkan pada Februari ini. Sementara, untuk April belum ada mekanismenya," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran

