Cibinong City A Beautiful Jadi Petaka Suap Ade Yasin ke Auditor BPK

Keinginan Bupati Bogor Ade Yasin agar laporan keuangan menjadi WTF jadi bomerang lantaran mereka harua menyuap auditor BPK

Cibinong City A Beautiful Jadi Petaka Suap Ade Yasin ke Auditor BPK
Ingim mengubah rapor merah keuangan tahun 2021 terkait proyek Cibinong City A Beautiful jadi motif suap Bupati Bogor Ade Yasin ke auditor BPK.
 
INILAHKORAN, Bogor - Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan motif dugaan penyuapan dari Bupati Bogor AY kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun anggaran 2021 kembali meraih  penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Jawa Barat.
 
Hal itu karena seharusnya, status penilaian laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun anggaran 2021 jelek atau opini disclamer. Itulah yang menurut KPK awal mula terjadinya upaya suap yamg dilakukan Bupati Bogor Ade Yasin terhadap auditor BPK.
 
Penilaian jelek atau opini disclamer tersebut salah satunya karena audit proyek yang tergabung dalam program Cibinong City A Beautiful yaitu  peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar, yang dikerjakan oleh PT. Lambok Ulina selaku pemenang lelang.
 
 
"Karena ingin laporan keuangan Pemkab Bogor di tahun anggaran 2021 penilaiannya tidak  jelek atau meraih opini disclamer dan kembali meraih  penilaian WTP. Maka Bupati Bogor AY kepada IA dan MA meminta diusahakan untuk WTP penilaian BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut," ungkap  Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Firli Bahuri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, DKI Jakarta, Kamis 28 April 2022.
 
Firli Bahuri menerangkan berdasarkan arahan tersebut, pada 23 Januari lalu IA, MA dan HNRK pun diduga sepakat untuk melakukan suap dari pihak oknum Pemkab Bogor kepada oknum BPK Perwakikan Jawa Barat.
 
 
"Terjadi kesepakatan untuk melakukan suap dari IA dan MA kepada HNRK, hingga  selanjutnya HNRK mengkondisikan tim audit interim BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk wilayah III atau Kabupaten Bogor dan mengkondisikian audit hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu," terang Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Firli Bahuri 
 
Selanjutnya, pada Bulan Februari tim auditor BPK Perwakilan Jawa Barat mulai melakukan audit. Dimana selama proses itu dalam kurun waktu seminggu sekali telah terjadi dugaan penyuapan.
 
"Total nilai dugaan uang suap dalam kasus iji mencapai Rp1, 9 miliar, dimana pemberiannya ada uang mingguan maupun lainnya," lanjutnya.
 
 
Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Firli Bahuri menjelaskan selalu pemberi suap, para tersangka dari pihak Pemkab Bogor yaitu AY, MA, IA dan RT akan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
 
"Lalu, penerima suap dari BPK Perwakilan Jawa Barat yaitu ATM, AM, GGTR dan HNRK
akan dikenakan pasal 12 hurup A, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," jelas Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Firli Bahuri. (Reza Zurifwan)


Editor : inilahkoran