Usai DItetapkan Tersangka, Ade Yasin Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya

Bupati Bogor Ade Yasin langsung dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya sebagai tahanan titipan sementara tersangka lainnya di Rutan KPK

Usai DItetapkan Tersangka, Ade Yasin Langsung Ditahan di Polda Metro Jaya
KPK akhirnya menetapkan Bupatii Bogor Ade Yasin dan 7 orang lainnya tersangka dalam kasus dugaan suap tehadap auditor BPK RI. (Terbit/Ahmad Sayuti)

 

INILAHKORAN, Bogor –  Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Yasin Cs langsung dijebloskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lansung menahannya.

Bupati Bogor Ade Yasin ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Mapolda Metro Jaya, sementara yang lainnya di Rutan KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri menerangkan bahwa Bupati AY (Ade Yasin) dititip tahan di Rutan Polda Metro Jaya, RT ditahan di Rutan KPK Merah Putih, MA  serta IA ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Baca Juga: KPK Tetapkan Ade Yasin dan 7 Orang Lainnya Tersangka Dugaan Suap Terhadap BPK

"Terhitung sejak penangkapan pada Rabu kemarin, delapan orang tersangka tersebut, kami tahan selama 20 hari hingga 16 Mei 2022 mendatang,"  kata Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi (Purn)  Firli Bahuri, Kamis 28 April 2022.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, Selain mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin, petugas KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya, yakni MA, IA dan RT. Berikut auditor BPK Perwakilan Jawa Barat ATM, AM, GGTR dan HNRK resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Selaku diduga pemberi suap, Bupati Bogor Ade Yasin dan jajarannya yaitu MA, IA dan RT dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Baca Juga: Suap Bupati Bogor Ade Yasin ke Auditor BPK, KPK Sita Rp1 Miliar Lebih

Lalu, penerima suap yaitu ATM, AM, GGTR dan HNRK akan dikenakan pasal 12 hurup A, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, setelah dibawa ke Gedung Merah Putih, Kuningan, DKI Jakarta baik dari Bogor maupun Bandung dan dijadikan tersangka pada Kamis dini hari, (28/04/2022), kedelapan orang tersangka tersebut ditahan selama 20 hari.

"Untuk tersangka AM ditahan di Rutan KPK Merah Putih dan ATM,  HNRK dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. KPK prihatin atas masih terjadinya praktek tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penuyelenggara negara, walaupun begitu tak henti-henti  KPK memperbarui sistem, sosialisasi dan pendidikan kepada banyak pihak untuk menghilangkan atau mengurangi Tipikor," terang KPK Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Firli Bahuri. (Reza Zurifwan)

 

 


Editor : inilahkoran