INILAHKORAN, Bogor - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membawa dokumen tiga lokasi di Kabupaten Bogor. Dokumen itu diduga terkait kasus suap Bupati Ade Yasin.
Para penyidik itu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), Pendopo Bupati Bogor, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain menggunakan kardus, dokumen yang diduga menjadi alat atau barang bukti tersebut juga dibawa dengan menggunakan tas hitam dan koper berukuran besar berwarna merah.
Para penyidik KPK tersebut pun enggan diwawancarai sejumlah awak media cetak, elektronik maupun televisi, baik saat di Kantor DPU-PR, Pendopo maupun Kantor BPKAD.
Dalam menjalankan aksinya, penyidik KPK memulainya sejak pukul 15.00 hingga 17.00 WIB, selama penggeledahan situasi berjalan kondusif karena giat tersebut turut dikawal aparat kepolisian Polres Bogor maupun Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kedatangan petugas anti rasuah tersebut hanya menggunakan tiga unit mobil SUV warna hitam. Titik pertama ialah Kantor DPU-PR.
Kedatangan penyidik KPK tersebut karena dua pejabat DPU-PR yaitu MA selaku Sekretaris dan RT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penyuapan auditor BPK Perwakikan Jawa Barat.
Sementara, Pendopo Bupati Bogor juga digeledah karena Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin turut menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Selain itu, KPK juga dikabarkan akan menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), karena Kasubid Keuangan BPKAD yaitu IA turut juga menjadi tersangka, empat orang tersangka tersebut sejak Rabu kemarin ditahan selama 20 hari oleh KPK.
Selaku pemberi suap, para tersangka dari pihak Pemkab Bogor yaitu AY, MA, RT dan IA akan dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a, atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (Reza Zurifwan)