INILAH, Bogor – Lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII seluas 1923 hektare di dua kecamatan yaitu Cisarua dan Megamendung mulai kritis dan rawan bencana alam. Kondisi itu terjadi akibat banyaknya kasus penyerobotan lahan yang dilakukan masyarakat yang luasnya mencapai ratusan hektare.
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum PTPN VIII Dadi Wardiman, lahan yang diserobot tersebut banyak beralih fungsi dari hutan lindung, konservasi, atau perkebunan, menjadi vila dan pemukiman.
"Akibat penyerobotan lahan ini, Kawasan Puncak terutama Desa Cikopo, Cisarua, dimana kurang lebih 80 hektare lahannya dikuasai masyarakat, mengalami kritis dan rawan bencana alam," kata Dadi kepada wartawan, Kamis (17/1/2019).
Dia menerangkan, pihaknya berupaya mengembalikan lahan yang dikuasai masyarakat tersebut ke PTPN VIII, baik melalui persuasif maupun persidangan.
"Kami secara bertahap melakukan upaya pengembalian aset lahan di jalur utara maupun selatan Gunung Mas," jelasnya.
Dedi menuturkan, pihaknya akan melakukan reboisasi setelah lahan kembali ke PTPN VIII. Pasalnya, penyerobotan lahan tersebut mengakibatkan serapan air di Kawasan Puncak terus berkurang dan berpotensi menimbulkan bencana longsor dan banjir bandang.
Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor (LIPI) Didik Widyatmoko mengajak pemerintah dan masyarakat menggalakkan penanaman pohon di lahan kritis dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Langkah ini bisa mengurangi luas lahan kritis menjadi lahan tidak kritis.
Manager Program Pemulihan Ekosistem di Hulu DAS Sungai Ciliwung Thomas Oni Veriasa menegaskan, pemerintah harus mengambil tindakan nyata terhadap para penyerobot lahan milik PTPN VIII.
"Kawasan Puncak merupakan hulu DAS Ciliwung yang masuk wilayah strategis nasional. Pengendalian tata ruang di Kawasan Puncak bisa ikut mengendalikan banjir Jakarta," ujarnya.