Wali Kota Ajay Pecat Dua ASN di Cimahi

Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi dikenakan sanksi indisipliner.  Dua diantaranya diberhentikan secara tidak hormat.

Wali Kota Ajay Pecat Dua ASN di Cimahi
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna
INILAH, Bandung- Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi dikenakan sanksi indisipliner.  Dua diantaranya diberhentikan secara tidak hormat.
 
Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna menyayangkan masih adanya tindakan indisipliner yang dilakukan para ASN. Namun begitu, aturan harus tetap ditegakan  sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 
 
"Menyayangkan, tapi itu pilihan. Di sisi lain, masyarakat begitu ingin jadi ASN tapi yang sudah jadi kok menyia-nyiakan," katanya di Balai Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (17/1).
 
Dua ASN yang dipecat berada di lingkungan Dinas Pendidikan, yakni bertugas sebagai guru. Alasan diberhentikan dengan hormat lantaran keduanya mangkir bekerja lebih dari 60 hari, tanpa alasan yang bisa ditanggungjawabkan. Sesuai aturan, jika melebih maka akan langsung dipecat.
 
Sedangkan tiga ASN lagi bekerja pada Satuan Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Cimahi. Setelah diberikan sanksi berupa penurunan pangkat, kata Ajay, ketiganya berjanji tak akan melakukan tindakan indisipliner lagi.
 
Pemberian sanksi terhadap lima ASN kali ini tentunya menjadi peringatan bagi ASN lainnya agar tak melakukan hal serupa. Ajay menegaskan akan bersikap tegas terhadap pelanggaran indisipliner ASN.
 
Ajay menilai, tingkat kesadaran ASN mesti ditingkatkan lagi. Dirinya meminta, meski memiliki pekerjaan lain di luar abdi negara atau memiliki masalah pribadi, namun tetap memprioritaskan tugasnya sebagai ASN.
 
"Saya udah sering bilang kalau pilihan jadi ASN jangan meniru gaya hidup pengusaha. Kenaikan tunjangan jangan sebanding dengan kenaikan gaya hidup, (kalau berpikir begitu) ya tetap bakal kurang," ujarnya. 


Editor : inilahkoran