Bos Meikarta Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Bos Meikarta Billy Sindoro terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa menyuap Bupati Bekasi dan pejabat Pemkab Bekasi senilai Rp16 miliar lebih. 

Bos Meikarta Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Hendry Jasmen,Taryudi Billy Sindoro dan Fitradjaja Purnama,tengah mendengarkan pembacaan dakwaan
INILAH, Bandung - Bos Meikarta Billy Sindoro terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa menyuap Bupati Bekasi dan pejabat Pemkab Bekasi senilai Rp16 miliar lebih. 
 
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap Mega Proyek Meikarta, di Pengadilan Tipikor pada PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (19/12/2018). 
 
Sidang beragendakan dakwaan tersebut menghadirkan keempat terdakwa yang berperan sebagai penyuap, mereka yakni Billy Sindoro, Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama. 
 
Dalam dakwaannya, JPU KPK Yadyn menyatakan Billy Sindoro selaku pimpinan pengembang Meikarta melalui PT Mahkota Sentosa Utama beraama-sama dengan terdakwa Hendry Jasmin, Taryudi, dan Fitradjaja Purnama pada Juni 2017 hingga Januari 2018 dan pada Juli hingga Oktober 2018, atau setidaknya pada pertengahan 2017 hingga Oktober 2018, melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut memberi sesuatu berupa uang.
 
"Yang seluruhnya berjumlah Rp 16,182 miliar dan SGD 270 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," katanya.
 
Suap itu diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni ke  Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp 10, 8 miliar dan SGD 90 ribu, Rp 1 miliar serta SGD 90 ribu ke kepala DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati,  Rp 1,2 miliar kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin, dan. Rp 952 juta kepada Kepala Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor.
 
Kemudian kepada  Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili sebesar 700 juta, Daryanto‎ selaku Kepala Dinas LH Daryanto sebesar Rp300 juta,  Tina Karini Suciati Santoso selaku Kabid Bangunan Umum Dinas PUPR ‎sebesar Rp700 juta, dan  E Yusuf Taufik selaku Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Bekasi sejumlah Rp500 juta. 
 
Jaksa menilai pemberian uang suap itu terkait proses perizinan proyek Meikarta mulai dari pemberian izin IPPT hingga izin lingkungan dalam proyek pendirian properti Meikarta di lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap. 
 
"Tahap pertama 143 hektare, tahap 2 193 hektare dan tahap 3 101,5 hektare dinamakan proyek Meikarta dengan konsep hunian berupa apartemen dan komersial," ujar Jaksa. 
 
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan kesatu, dan dakwaan kedua, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana, dan dakwaan ketiga Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
"Ancamannya maksimal itu lima tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal 5 tentang penyuapan," katanya.


Editor : inilahkoran