BPI Danantara Resmi Dibentuk: Kekuatan Baru untuk Menggerakkan Investasi dan Perekonomian Nasional
Pemerintah Indonesia terus memperkuat fondasi perekonomian nasional dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau yang dikenal dengan Danantara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Indonesia terus memperkuat fondasi Perekonomian Nasional dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau yang dikenal dengan Danantara.
Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Roeslani, menyatakan optimisme besar terhadap peran BPI Danantara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“BPI Danantara akan menjadi suatu kekuatan yang sangat besar untuk Indonesia. Dalam rangka mengembangkan perekonomian kita ke depannya,” ujar Rosan dikutip dari RRI.co.id.
BPI Danantara dibentuk dengan tujuan menjadi motor penggerak investasi di berbagai sektor strategis.
Pemerintah bersama para investor diharapkan segera menjalankan operasional lembaga ini dalam waktu dekat. Rosan menegaskan bahwa peluncuran resmi BPI Danantara hanya tinggal menunggu waktu.
“Insyaallah bisa diluncurkan dalam waktu segera,” tambah Rosan dengan penuh keyakinan.
Senada dengan Rosan, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Lestari Moerdijat, juga menaruh harapan besar terhadap BPI Danantara.
Ia menyebutkan bahwa kehadiran lembaga ini dapat menjadi katalisator bagi masuknya investasi besar ke Indonesia. Menurutnya, investasi yang dikelola dengan baik akan memberikan dampak signifikan terhadap pencapaian target pembangunan nasional.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Bambang Brodjonegoro, turut memberikan pandangannya mengenai BPI Danantara.
Ia menekankan pentingnya penggunaan leverage atau pemanfaatan pinjaman dari investor sebagai modal untuk meningkatkan kapasitas investasi.
Menurut Bambang, strategi ini akan membuat BPI Danantara mampu bergerak lebih agresif dalam merealisasikan berbagai proyek pembangunan.
“Yang lebih penting, Danantara itu diharapkan bisa melakukan leverage (penggunaan pinjaman dari investor sebagai modal). Sehingga bisa melakukan investasi yang lebih agresif untuk proyek-proyek di Indonesia,” ujar Bambang.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap berbagai program pembangunan yang selama ini berjalan lambat karena keterbatasan dana dapat dipercepat melalui suntikan investasi yang dikelola secara profesional oleh BPI Danantara.
Pembentukan BPI Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rancangan Undang-Undang (RUU) ini telah disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang digelar di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan
