Dana Rp6,65 Triliun ke Garuda Dipertanyakan, IAW Soroti ‘Blind Spot’ Danantara
Aliran dana jumbo Rp6,65 triliun ke PT Garuda Indonesia justru membuka ruang gelap baru dalam tata kelola keuangan negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - aliran dana jumbo Rp6,65 triliun ke PT Garuda Indonesia justru membuka ruang gelap baru dalam tata kelola keuangan negara. Hampir setahun sejak dikucurkan pada Juni 2025, publik masih belum mengetahui parameter dasar pinjaman yang disalurkan melalui PT Danantara Asset Management.
Sorotan tajam datang dari Indonesian Audit Watch (IAW) yang menilai kebijakan tersebut menyisakan “Blind Spot” serius dalam transparansi dan akuntabilitas, terutama karena menyangkut entitas BUMN dengan rekam jejak finansial yang kompleks.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus menegaskan, kritik yang disampaikan bukan soal dugaan pelanggaran hukum, melainkan absennya keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi standar dasar kebijakan publik.
“IAW tidak bilang ini korupsi, juga tidak bilang ini ilegal. Tapi IAW bilang, ini aneh,” kata Iskandar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Menurut IAW, hingga kini tidak ada satu pun parameter utama pinjaman yang dibuka ke publik. Mulai dari bunga, tenor, jaminan, hingga skema pengembalian, semuanya tertutup rapat.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena membuat risiko kebijakan tidak bisa diukur secara objektif, baik oleh publik maupun pengawas.
“Berapa bunganya? Tidak tahu. Berapa lama tenornya? Tidak tahu. Apa jaminannya? Tidak tahu. Bagaimana kalau Garuda bangkrut lagi? Tidak tahu. Bagaimana Danantara akan menarik kembali uang itu? Tidak tahu,” ucapnya.
IAW menilai keputusan pendanaan ini menjadi semakin krusial jika melihat kondisi fundamental PT Garuda Indonesia yang belum sepenuhnya pulih.
Dalam satu dekade terakhir, Garuda mengalami tekanan finansial berulang, mulai dari lonjakan utang, persoalan tata kelola yang berujung sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan, hingga hantaman pandemi COVID-19 yang membuat kinerja keuangan terpuruk.
Meski telah direstrukturisasi dan mendapat suntikan negara, IAW menilai Garuda saat ini masih berada dalam fase pemulihan yang rapuh.
“Garuda hari ini bukan perusahaan yang ambruk. Tapi juga bukan perusahaan yang sehat tanpa penyangga. Dia berjalan dengan tongkat,” kata Iskandar.
Dengan kondisi tersebut, IAW mempertanyakan logika investasi di balik kebijakan Danantara. Tanpa parameter yang jelas, pinjaman ini dinilai lebih menyerupai talangan dibandingkan investasi yang terukur.
Iskandar menegaskan, jika Danantara ingin diakui sebagai sovereign wealth fund profesional, maka keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban.
“Jika Danantara benar-benar bertindak sebagai investor yang profesional, seperti klaimnya selama ini, maka publik berhak tahu parameter investasinya,” tuturnya.
IAW mengingatkan bahwa ketiadaan transparansi bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk masalah hukum. Hal ini merujuk pada prinsip dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Administrasi Pemerintahan yang menuntut akuntabilitas dan keterbukaan.
Jika suatu saat terjadi gagal bayar, maka pertanyaan hukum dapat bergeser dari kebijakan menjadi potensi kelalaian.
“Jika pinjaman ini diberikan tanpa kajian yang matang, tanpa parameter yang jelas, dan tanpa mekanisme pengawasan yang memadai, maka ketika Garuda suatu saat gagal bayar, pertanyaan hukumnya akan bergeser,” ujarnya.
IAW mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit kinerja terhadap kebijakan tersebut, tanpa harus menunggu kerugian negara terjadi.
Selain itu, DPR diminta memanggil Danantara dalam forum terbuka untuk mengungkap seluruh parameter pinjaman kepada publik.
“BPK harus melakukan audit prosedural atas keputusan Danantara terhadap Garuda,” katanya.
IAW juga menyoroti kesenjangan praktik Danantara dengan sovereign wealth fund global seperti Temasek Holdings dan Khazanah Nasional yang secara rutin membuka detail investasi, termasuk risiko dan skema pengembalian.
Standar internasional seperti Santiago Principles pun menempatkan transparansi sebagai pilar utama tata kelola investasi negara.
Bagi IAW, persoalan ini pada akhirnya bermuara pada kepercayaan publik. Tanpa transparansi, setiap kebijakan akan selalu berada dalam bayang-bayang kecurigaan.
“Profesionalisme tanpa transparansi hanyalah cara halus untuk mengatakan ‘percaya saja pada kami’,” katanya.
IAW menegaskan, selama parameter pinjaman tidak dibuka, publik berhak mempertanyakan apakah ada sesuatu yang disembunyikan di balik kebijakan tersebut.***
Editor : JakaPermana

