BPJS Jamsostek Kucurkan Rp1,2 Miliar untuk Pengemudi Ojol Korban Tabrak Lari
BPJS Jamsostek memberikan manfaat terhadap risiko kecelakaan kerja. Pekerja apapun profesinya memiliki risiko yang bisa berakibat buruk.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - BPJS Jamsostek memberikan manfaat terhadap risiko kecelakaan kerja. Direktur Utama BPJS Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, seorang pekerja terlepas dari apapun profesinya selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk saat tertimpa musibah.
Dia menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Pekan lalu, dia berkunjung ke RS Siloam Surabaya bersama dengan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.
Pasien tersebut Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (Ojol). Dia mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri.
Baca Juga: BP Jamsostek Kembangkan Layanan Digital via Aplikasi JMO
Berdasarkan data yang dihimpun, biaya perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini menelan biaya sebesar Rp1,22 miliar. Lantaran korban terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak 2018 dengan besaran iuran Rp16.800 per bulan, ongkos pengobatan itu seluruhnya ditanggung BP Jamsostek.
“Sesuai dengan amanat undang-undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya. Itu sudah jadi komitmen kami,” kata Anggoro, belum lama ini.
RS Siloam merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang bemitra dengan BP Jamsostek untuk kejadian kecelakaan kerja. Anggoro menjelaskan, kerja sama PLKK itu dilakukan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.
Baca Juga: Pastikan Kelengkapan Data Peserta dan Keluarga, BP Jamsostek Butuh Kerja Sama HRD Perusahaan
Senada dengan itu, Pps Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Yogie Adam mengatakan pihaknya mengimbau para pengemudi Ojol khususnya yang ada di Kota Bandung untuk melindungi diri saat melakukan aktivitas pekerjaan. Sebab, musibah bisa terjadi pada siapa saja dan risiko selalu ada ketika melakukan pekerjaan.
“Cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja saat pergi dan pulang bekerja, antar jemput penumpang, pemesanan makanan dan/atau antar barang hingga risiko meninggal dunia, pengemudi Ojol akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja seperti bantuan perawatan tanpa batasan biaya, santunan upah selama tidak bekerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan bantuan beasiswa untuk dua orang anak,” jelas Yogie. (*)
Editor : inilahkoran

