BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran Pekerja Mandiri Sektor Non-Transportasi

BPJS Ketenagakerjaan resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa potongan iuran sebesar 50% bagi peserta bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri,

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 50% Iuran Pekerja Mandiri Sektor Non-Transportasi
Kebijakan diambil untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial di sektor informal sepanjang tahun 2026. Aturan diskon iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50/2025. (tangkapan layar)

INILAHKORAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa potongan iuran sebesar 50% bagi peserta bukan peuerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. 

Kebijakan diambil untuk memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial di sektor informal sepanjang tahun 2026. Aturan diskon iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50/2025.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Mohd Faisal menjelaskan, kebijakan itu merupakan langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban ekonomi pekerja mandiri yang sebelumnya di triwulan pertama menyasar sektor transportasi kali ini memberikan keringanan pada sektor non-transportasi.

“Relaksasi ini merupakanbentuk perhatian negara agar pekerja informal tetap terlindungi. Dengan diskon 50 persen, kami berharap semakin banyak pekerja mandiri yang bergabung menjadi peserta aktif agar mereka tenang saat bekerja,” ujar Faisal.

Kebijakan diskon iuran ini terbagi dalam dua kategori waktu pelaksanaan. Yakni, Sebelumnya Sektor Transportasi mencakup Ojek online, kurir, supir angkutan, dll, mereka mendapatkan potongan mulai Januari 2026 hingga Maret 2026.

Sedangkan sektor non-transportasi seperti pedagang, petani, nelayan, asisten rumah tangga, dll akan mendapatkan potongan mulai April 2026 hingga Desember 2026.

Sebagai ilustrasi, bagi peserta dengan rentang upah Rp1,1 juta hingga Rp1,29 juta, iuran JKK yang semula Rp12.000 kini hanya menjadi Rp6.000 per bulan. Sementara untuk program JKM, iuran yang tadinya Rp6.800 menyusut menjadi hanya Rp3.400 per bulan.

Meski mendapatkan potongan iuran, Faisal menegaskan bahwa manfaat yang diterima peserta tidak berkurang sedikit pun. Peserta tetap mendapatkan perlindungan penuh atas risiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, saat bekerja, hingga kembali ke rumah.

Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dengan nilai total maksimal Rp174 juta.

Sedangkan untuk program JKM (meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja), ahli waris akan menerima total santunan sebesar Rp42 juta beserta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta.

Faisal secara khusus mengajak para pekerja mandiri di wilayah Kota Bandung untuk segera memanfaatkan momentum relaksasi ini.

“Kami imbau rekan-rekan pedagang, petani, pelaku UMKM dan pekerja lainnya di Kota Bandung untuk segera mendaftar atau memastikan kepesertaannya aktif. Dengan iuran yang sangat terjangkau, perlindungan bagi diri dan keluarga tetap terjamin,” tambahnya.

Syarat Mendapatkan diskon:
- Terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
- Terdaftar pada program JKK dan JKM (baik peserta lama maupun baru).
- iuran tidak dibayarkan melalui skema APBN atau APBD.
Melalui kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap tercipta ekosistem kerja yang lebih aman bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga risiko kehilangan penghasilan akibat musibah dapat diminimalisir.


Editor : Doni Ramdhani