BPJS Ketenagakerjaan Optimalkan Perlindungan Para Tenaga Kerja
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Moch Faisal mengatakan, dua peraturan pemerintah (PP) itu yakni PP Nomor 6/2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7/2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah kini resmi menerbitkan dua PP terbaru yang bertujuan mengoptimalkan perlindungan bagi tenaga kerja.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Moch Faisal mengatakan, dua peraturan pemerintah (PP) itu yakni PP Nomor 6/2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7/2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Menurutnya, langkah pemerintah itu merupakan turunan dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia. Terutama, bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.
Dalam kebijakan terbaru itu, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60% dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan, jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6.
Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.
Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.
Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan. Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.
Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50% selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025. Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi seperti industri makanan, minuman, dan tembakau; industri tekstil dan pakaian jadi; industri kulit dan barang kulit; industri alas kaki; industri mainan anak; dan industri furnitur.
Dia menegaskan, kebijakan itu diharapkan mampu mengurangi beban finansial perusahaan sehingga tetap dapat mempertahankan tenaga kerja di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan. Adapun tarif iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja sangat rendah sebesar 0,120%, rendah sebesar 0,270%, sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada sangat tinggi sebesar 0,870%.
Dengan adanya dua kebijakan teranyar tersebut pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya.
“Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk itu, Faisal meminta pemberi kerja atau perusahaan agar memahami manfaat program JKP bagi pekerja. Program JKP ini penting bagi pekerja terutama yang mengalami PHK.
“Program JKP memiliki tiga manfaat yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai. Peserta JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja oleh Dinas tenaga kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan paling banyak enam bulan,” jelasnya.
Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, Faisal menjelaskan sebanyak 45% dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama. Kemudian, 25% dari upah pada bulan berikutnya.
Dia menegaskan, program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena resign atau habis masa kontraknya.
“Program JKP ini relatif baru dan masih banyak yang belum tahu,” tambahnya.***
Editor : Doni Ramdhani

